website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 9, 2026
in Regional
0 0
0
Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TIGARAKSA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat pasca diterbitkannya kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada 2 April 2026, sejumlah wajib pajak terpantau memadati kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, yang memberikan dispensasi khusus sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Baca Juga: KPP Ingatkan Bendahara Pemerintah Soal Kewajiban Pungut Pajak

Penghapusan Sanksi Denda SPT Hingga 30 April 2026

Melalui program relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telah melewati batas waktu normal (akhir Maret). Pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Petugas pajak di KPP Madya Dua Tangerang menyatakan siap memberikan asistensi langsung untuk memandu warga yang mengalami kesulitan teknis. “Kami mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT dengan benar dan memanfaatkan fasilitas bebas sanksi ini guna meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional,” ujar salah satu petugas pajak.

“Asistensi langsung diberikan agar proses pelaporan melalui sistem baru berjalan lancar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

— KPP Madya Dua Tangerang, Edukasi SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax System

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 ini sepenuhnya menggunakan Coretax System. Sebelum dapat melaporkan pajak, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

  • Aktivasi Akun: Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax masing-masing untuk mendapatkan akses penuh.
  • Akses Fitur Lapor: Setelah akun aktif, fitur “Lapor SPT” dapat langsung diakses secara online melalui laman resmi Coretax.
  • Verifikasi Data: Pastikan seluruh data penghasilan dan harta telah diinput secara benar sebelum melakukan pengiriman (submit).

Baca Juga: Sengketa Pajak: Majelis Tegaskan Batas Objek PPh Pasal 23

Meskipun terdapat relaksasi bagi orang pribadi, wajib pajak badan tetap diingatkan untuk mematuhi batas waktu pelaporan paling lambat pada akhir April. Sinergi antara kebijakan relaksasi dan kemudahan teknologi Coretax diharapkan dapat mendongkrak rasio kepatuhan pajak di tahun 2026 secara signifikan.

Baca Juga: Dewan Kota Redditch Setujui Kenaikan Pajak Daerah 2,99%

Sumber Informasi:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version