Manfaatkan Relaksasi Pelaporan SPT, WP Ramai-Ramai ke Kantor Pajak

TIGARAKSA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Tangerang mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat pasca diterbitkannya kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pada 2 April 2026, sejumlah wajib pajak terpantau memadati kantor pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi keterlambatan.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026, yang memberikan dispensasi khusus sehubungan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.

Penghapusan Sanksi Denda SPT Hingga 30 April 2026

Melalui program relaksasi ini, wajib pajak orang pribadi diberikan kesempatan untuk melaporkan SPT Tahunan meskipun telah melewati batas waktu normal (akhir Maret). Pemerintah memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan, yang berlaku hingga tanggal 30 April 2026.

Petugas pajak di KPP Madya Dua Tangerang menyatakan siap memberikan asistensi langsung untuk memandu warga yang mengalami kesulitan teknis. “Kami mendorong wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT dengan benar dan memanfaatkan fasilitas bebas sanksi ini guna meningkatkan kepatuhan perpajakan nasional,” ujar salah satu petugas pajak.

“Asistensi langsung diberikan agar proses pelaporan melalui sistem baru berjalan lancar, lengkap, dan sesuai ketentuan yang berlaku.”

KPP Madya Dua Tangerang, Edukasi SPT Tahunan

Cara Lapor SPT Tahunan 2025 Melalui Coretax System

Penting untuk dicatat bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang dilakukan pada tahun 2026 ini sepenuhnya menggunakan Coretax System. Sebelum dapat melaporkan pajak, wajib pajak harus melakukan langkah-langkah berikut:

  • Aktivasi Akun: Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax masing-masing untuk mendapatkan akses penuh.
  • Akses Fitur Lapor: Setelah akun aktif, fitur “Lapor SPT” dapat langsung diakses secara online melalui laman resmi Coretax.
  • Verifikasi Data: Pastikan seluruh data penghasilan dan harta telah diinput secara benar sebelum melakukan pengiriman (submit).

Meskipun terdapat relaksasi bagi orang pribadi, wajib pajak badan tetap diingatkan untuk mematuhi batas waktu pelaporan paling lambat pada akhir April. Sinergi antara kebijakan relaksasi dan kemudahan teknologi Coretax diharapkan dapat mendongkrak rasio kepatuhan pajak di tahun 2026 secara signifikan.

Exit mobile version