website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Makin Praktis Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Drive Thru

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 2, 2026
in Regional
0 0
0
Makin Praktis Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Luncurkan Drive Thru
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Tengah (Kalteng) meluncurkan layanan Samsat drive thru di tiga wilayah guna mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat lebih optimal.

“Pembayar pajak tidak perlu lagi berdesakan di kantor Samsat. Cukup datang bawa kendaraan tanpa turun, bisa langsung kami layani, lalu pulang. Prosesnya tidak sampai 2 menit.”

Kepala Bapenda Kalteng Anang Dirjo menyatakan pelayanan yang cepat dan nyaman akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

Baca Juga: Pajak Daerah Naik 6,74% di Kawasan Perkotaan Pesisir

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Cepat dan Praktis

Layanan Samsat drive thru saat ini telah tersedia di Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, dan Kabupaten Pangkalan Bun.

Pemprov Kalteng memastikan inovasi ini mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan kenyamanan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan sehingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih efisien dan hemat waktu.

Dorong Kepatuhan dan Optimalisasi PAD

Anang Dirjo menegaskan bahwa pelayanan publik yang semakin baik akan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, pendapatan asli daerah (PAD) diharapkan ikut terdongkrak secara signifikan.

Selain itu, kemudahan akses pembayaran juga menjadi faktor penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Baca Juga: Turunkan Harga Tiket Pesawat, Pemerintah Diminta Rombak Pajak

Layanan Manual dan Digital Tetap Tersedia

Meski menghadirkan layanan drive thru, pembayaran pajak kendaraan secara manual di loket kantor Samsat tetap tersedia bagi masyarakat.

Selain itu, pemprov juga menyediakan berbagai kanal pembayaran lain melalui mal pelayanan publik (MPP) maupun aplikasi digital seperti e-Pahari, Huma Betang, SIGNAL, dan e-Samsat.

Masyarakat yang tidak sempat datang langsung juga dapat memanfaatkan layanan digital untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara praktis melalui ponsel.

Beragam Kanal Pembayaran Permudah Wajib Pajak

Dengan banyaknya pilihan kanal pembayaran, masyarakat kini memiliki fleksibilitas lebih dalam menunaikan kewajiban pajaknya.

Pemerintah berharap inovasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat serta menciptakan sistem pelayanan pajak yang modern, cepat, dan efisien.

Baca Juga: DJP Beri Relaksasi Denda Keterlambatan hingga April 2026

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026
H-1 Batas Akhir, 12,3 Juta Laporan Pajak SPT Banjiri Coretax

Modernisasi Sistem: Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version