website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 3 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Gembira: DJP Beri Relaksasi Bebas Sanksi Denda Keterlambatan Hingga 30 April 2026

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
April 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Gagal Unduh SPPKP di Coretax? Begini Solusi Resmi dari DJP
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya patut diapresiasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi melaporkan bahwa hingga batas waktu normal pelaporan, tercatat sebanyak 10,53 juta wajib pajak telah menunaikan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025.

Baca Juga: WP Lapor SPT Lewat Coretax, DJP Bakal Teliti 3 Aspek Ini

Dari total data yang masuk ke sistem otoritas pajak per 31 Maret 2026, dominasi pelaporan secara mutlak berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menyentuh angka 10,31 juta pelapor. Rincian profil pelapor ini menunjukkan bahwa sektor pekerja formal mendominasi kepatuhan pajak nasional dibandingkan dengan pekerja bebas atau usahawan.

“Berdasarkan wajib pajak yang menyampaikan, dapat diperinci orang pribadi karyawan sebanyak 9,21 juta dan orang pribadi nonkaryawan mencapai 1,10 juta.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Sementara itu, tingkat kepatuhan dari sektor korporasi mencatatkan bahwa 213.651 wajib pajak badan telah menuntaskan kewajibannya. Mayoritas entitas bisnis ini melaporkan hartanya dalam denominasi rupiah (213.492 wajib pajak), sedangkan segelintir lainnya, yakni 159 entitas, menggunakan dolar Amerika Serikat (AS). Tercatat pula 1.942 korporasi yang menyetorkan SPT dengan menggunakan periode pembukuan selain Januari-Desember.

Baca Juga: Desakan Evaluasi PPN Avtur dan Bea Masuk Suku Cadang Penerbangan

Relaksasi Sanksi Administratif Tuai Apresiasi

Secara yurisdiksi, Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengamanatkan tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan WP OP jatuh pada 31 Maret, sementara wajib pajak badan diberi waktu hingga 30 April. Namun, merespons dinamika di lapangan, DJP memberikan angin segar berupa relaksasi penghapusan sanksi administrasi khusus bagi wajib pajak orang pribadi yang diatur sah melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026.

Bebas Denda Keterlambatan: Wajib pajak orang pribadi dipastikan tidak akan dikenai sanksi denda asalkan dokumen SPT Tahunan PPh disampaikan paling lambat pada tanggal 30 April 2026.

Beleid tersebut merinci tiga poin keringanan utama. Pertama, penghapusan denda telat lapor selama SPT diserahkan maksimal satu bulan pasca-jatuh tempo. Kedua, pembebasan sanksi bunga atas keterlambatan penyetoran PPh Pasal 29, asalkan pelunasan dilakukan dalam rentang waktu perpanjangan tersebut.

Baca Juga: Panduan Resmi DJP untuk Pemeriksaan Formulir Fisik SPT Tahunan

Ketiga, relaksasi serupa berlaku bagi SPT Tahunan PPh yang berstatus kurang bayar dan mendapat perpanjangan waktu penyampaian (SPT Y). DJP menjamin bahwa keringanan ini dieksekusi tanpa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Apabila STP telanjur terbit, Kepala Kantor Wilayah DJP memiliki wewenang penuh untuk segera menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan demi kenyamanan wajib pajak.


Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Recent News

Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

June 3, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Bayar Pajak Pakai WhatsApp di Jawa Barat, Praktis Tanpa Antre

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Cara Memperbarui Data Administrasi Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Melalui Pajak Online

June 3, 2026
Mengenal Tahun Pajak GloBE dalam Aturan Pajak Minimum Global

Ajukan NPWP Nonaktif, PKP Wajib Cabut Pengukuhan Terlebih Dahulu

June 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version