JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa terdakwa dalam perkara tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dijatuhi pidana bersyarat maupun pidana pengawasan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025 yang menjadi pedoman hakim dalam menangani perkara pidana pajak.
“Pidana bersyarat atau pidana pengawasan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.”
— Pasal 17 ayat (4) Perma Nomor 3 Tahun 2025, Rabu (24/12/2025)
Dengan ketentuan tersebut, hakim tidak memiliki ruang untuk menjatuhkan putusan pidana bersyarat atau pengawasan terhadap terdakwa perkara pajak, meskipun mekanisme tersebut dikenal dalam hukum pidana umum.
Jenis Pidana yang Bisa Dijatuhkan
Perma 3/2025 mengatur secara limitatif jenis pidana yang dapat dijatuhkan terhadap terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan. Hal ini tercantum dalam Pasal 15 Perma 3/2025.
Pidana yang dapat dijatuhkan meliputi:
- pidana kurungan atau pidana denda;
- pidana penjara dan pidana denda; atau
- pidana denda tanpa pidana penjara.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pajak tetap menempatkan sanksi pidana sebagai instrumen utama untuk menjamin kepatuhan wajib pajak.
Pelunasan Pajak Jadi Pertimbangan Hakim
Dalam Pasal 14 Perma 3/2025 yang merujuk pada Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), ditegaskan bahwa pidana denda tanpa pidana penjara dapat dijatuhkan apabila terdakwa telah melunasi pokok pajak dan sanksi administratif.
Pelunasan tersebut dilakukan setelah perkara pidana dilimpahkan ke pengadilan. Pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif menjadi salah satu faktor penting yang dipertimbangkan hakim dalam menentukan lamanya pidana penjara serta besaran pidana denda.
Pelunasan kewajiban pajak tidak menghapus pidana, tetapi dapat memengaruhi berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.
Perbedaan dengan Pidana Umum
Sebagai pembanding, pidana bersyarat dikenal dalam hukum pidana umum sebagaimana diatur dalam Pasal 14a hingga Pasal 14f KUHP lama. Pidana ini memungkinkan terpidana tidak menjalani hukuman sepanjang memenuhi syarat tertentu selama masa percobaan.
Sementara itu, pidana pengawasan merupakan alternatif pidana dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026. Pidana pengawasan dapat dijatuhkan untuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan dilaksanakan dengan pengawasan ketat.
Namun, MA menegaskan bahwa kedua skema pidana tersebut tidak berlaku bagi perkara tindak pidana di bidang perpajakan.
