website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Johannes Albert by Johannes Albert
November 14, 2025
in Nasional
0 0
0
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar sebenarnya berhak menghitung penghasilan neto menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Namun, hak tersebut hanya dapat dimanfaatkan jika wajib pajak terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Ditjen Pajak (DJP).

Apabila pemberitahuan ini tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan sehingga tidak dapat menggunakan NPPN sebagai dasar penghitungan penghasilan neto.

Baca juga: Purbaya Dorong Laboratorium Bea Cukai Diperkuat untuk Topang Pengawasan Impor

“Jika wajib pajak tidak memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu yang ditetapkan, wajib pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.”

— Pasal 450 ayat (4) PMK 81/2025

Pemberitahuan pemilihan NPPN tersebut disampaikan melalui Coretax Administration System, tepatnya pada menu Layanan Wajib Pajak kemudian memilih submenu Layanan Administrasi. Tanpa proses ini, status wajib pajak secara otomatis mengikuti ketentuan pembukuan penuh.

Kewajiban Pencatatan Tetap Berlaku

Meskipun menggunakan NPPN, wajib pajak orang pribadi tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan yang tertib, sebagaimana diatur dalam Pasal 453 ayat (1) huruf a PMK 81/2025. Artinya, penggunaan NPPN tidak menghapus kewajiban administrasi, melainkan hanya menyederhanakan metode penghitungan penghasilan neto.

“Penggunaan NPPN bukan berarti bebas pencatatan. Setiap transaksi, harta, hingga kewajiban tetap harus terdokumentasi dengan baik.”

Pencatatan yang dimaksud paling tidak mencakup beberapa hal berikut:

  • Peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final.
  • Penghasilan bruto dari luar kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh tidak final, beserta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut.
  • Peredaran bruto atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak maupun yang dikenai PPh final.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan mencatat harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan ketika menyusun SPT Tahunan dan jika suatu saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

Dalam hal wajib pajak orang pribadi yang menggunakan NPPN ternyata memiliki lebih dari satu jenis usaha, lebih dari satu tempat usaha, atau beberapa jenis pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan masing-masing jenis usaha, lokasi usaha, dan pekerjaan bebas tersebut secara jelas dan terpisah. Dengan demikian, otoritas pajak dapat menilai profil usaha dan kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – Portal Resmi
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version