website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 4 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penyesuaian jadwal operasional program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran makanan yang didanai penuh oleh APBN ini diputuskan untuk dihentikan sementara waktu selama periode libur Tahun Baru Imlek dan hari-hari pertama bulan suci Ramadan.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa jeda penyaluran ini merupakan langkah penyesuaian teknis terhadap kalender libur nasional dan cuti bersama, bukan penghentian program secara permanen.

“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen.”

— Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional

Baca Juga: Bertolak ke AS Pekan Ini, Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif Impor dan ‘Kejutan’ Ekonomi

Jadwal Libur dan Skema “Bundling” Lebaran

Berdasarkan jadwal yang dirilis, dapur satuan pelayanan (SP) tidak akan beroperasi pada libur Imlek tanggal 16–17 Februari 2026. Penghentian sementara berlanjut pada awal Ramadan, yakni tanggal 18–22 Februari 2026. Anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya baru akan kembali menikmati menu MBG pada 23 Februari 2026.

Namun, kebijakan berbeda diterapkan untuk periode libur Idulfitri. Meski ada libur panjang pada 18–24 Maret 2026, BGN tetap akan menyalurkan bantuan pangan melalui mekanisme rapel atau bundling. Tiga paket makanan akan didistribusikan sekaligus pada 17 Maret 2026 sebagai bekal penerima manfaat.

Baca Juga: Awal Tahun Tancap Gas 30%, Dirjen Pajak Bimo Optimistis Target Rp2.357 Triliun Tercapai

Dadan mewanti-wanti agar Satuan Pelayanan (SPPG) memberikan edukasi ketat terkait paket bundling ini. Pasalnya, daya tahan makanan tersebut terbatas dan harus dikonsumsi secara bertahap.

Perhatian Khusus: Paket bundling Idulfitri hanya bertahan maksimal 3 hari. Penerima manfaat wajib diedukasi cara penyimpanan agar makanan tidak basi.

Disokong Uang Pajak Rp268 Triliun

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dalam APBN tahun ini. BGN mengelola pagu anggaran fantastis mencapai Rp268 triliun. Sebanyak 92,6% atau sekitar Rp248,28 triliun dialokasikan murni untuk belanja bahan baku dan penyaluran makanan.

Jika dibedah lebih dalam, senilai Rp223,55 triliun difokuskan untuk anak sekolah. Sementara sisanya, Rp24,72 triliun, menyasar kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga: Waspada! DJP Bongkar 6 Modus Penipuan Pajak via WhatsApp, Jangan Asal Klik File APK

Besarnya alokasi ini menunjukkan betapa vitalnya peran pajak dalam menopang program kesejahteraan sosial. Mengingat sekitar 70% pendapatan negara bersumber dari pajak, kepatuhan wajib pajak secara tidak langsung berkontribusi pada pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia melalui program ini.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Recent News

Ada Piutang PBB di SPPT PBB, Ini Kata Pemkot

Warga Bekasi Tunda Bayar Pajak, Realisasi Setoran PBB Baru 8,3 Persen

April 3, 2026
April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April bawa kenaikan harga saat Keir Starmer promosikan langkah-langkah ringankan biaya hidup

April 3, 2026
Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

Percepat Penanganan Kasus Pajak, Kanwil DJP Ini Sinergi dengan Kejati

April 3, 2026
Tidak ada kenaikan pajak baru dalam Spring Statement, tetapi jangan tertipu—tagihan pajak tetap meningkat.

Kreditkan Pajak Tanpa Cantumkan Penghasilannya, SPT Dianggap Tidak LB

April 2, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version