JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan penyesuaian jadwal operasional program strategis Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran makanan yang didanai penuh oleh APBN ini diputuskan untuk dihentikan sementara waktu selama periode libur Tahun Baru Imlek dan hari-hari pertama bulan suci Ramadan.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa jeda penyaluran ini merupakan langkah penyesuaian teknis terhadap kalender libur nasional dan cuti bersama, bukan penghentian program secara permanen.
“Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen.”
— Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional
Baca Juga: Bertolak ke AS Pekan Ini, Prabowo Siap Teken Kesepakatan Tarif Impor dan ‘Kejutan’ Ekonomi
Jadwal Libur dan Skema “Bundling” Lebaran
Berdasarkan jadwal yang dirilis, dapur satuan pelayanan (SP) tidak akan beroperasi pada libur Imlek tanggal 16–17 Februari 2026. Penghentian sementara berlanjut pada awal Ramadan, yakni tanggal 18–22 Februari 2026. Anak-anak sekolah dan penerima manfaat lainnya baru akan kembali menikmati menu MBG pada 23 Februari 2026.
Namun, kebijakan berbeda diterapkan untuk periode libur Idulfitri. Meski ada libur panjang pada 18–24 Maret 2026, BGN tetap akan menyalurkan bantuan pangan melalui mekanisme rapel atau bundling. Tiga paket makanan akan didistribusikan sekaligus pada 17 Maret 2026 sebagai bekal penerima manfaat.
Dadan mewanti-wanti agar Satuan Pelayanan (SPPG) memberikan edukasi ketat terkait paket bundling ini. Pasalnya, daya tahan makanan tersebut terbatas dan harus dikonsumsi secara bertahap.
Perhatian Khusus: Paket bundling Idulfitri hanya bertahan maksimal 3 hari. Penerima manfaat wajib diedukasi cara penyimpanan agar makanan tidak basi.
Disokong Uang Pajak Rp268 Triliun
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar dalam APBN tahun ini. BGN mengelola pagu anggaran fantastis mencapai Rp268 triliun. Sebanyak 92,6% atau sekitar Rp248,28 triliun dialokasikan murni untuk belanja bahan baku dan penyaluran makanan.
Jika dibedah lebih dalam, senilai Rp223,55 triliun difokuskan untuk anak sekolah. Sementara sisanya, Rp24,72 triliun, menyasar kelompok rentan lainnya seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Besarnya alokasi ini menunjukkan betapa vitalnya peran pajak dalam menopang program kesejahteraan sosial. Mengingat sekitar 70% pendapatan negara bersumber dari pajak, kepatuhan wajib pajak secara tidak langsung berkontribusi pada pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia melalui program ini.
