website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 18, 2026
in Regional
0 0
0
Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai sistem perpajakan terbaru kepada para pemangku kepentingan. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada penerapan prinsip First In First Out (FIFO) dalam pengelolaan deposit wajib pajak di Buku Besar Coretax.

Dalam sesi edukasi tersebut, penyuluh pajak memaparkan bahwa setiap nominal yang disetorkan wajib pajak sebagai deposit akan tercatat secara sistematis. Dengan prinsip FIFO, saldo yang masuk paling awal akan menjadi prioritas utama yang digunakan sistem untuk melunasi kewajiban pajak yang timbul kemudian.

Baca Juga: Dorong Kepatuhan Warga, Pemprov Papua Gulirkan Program Diskon PKB Hingga Juni 2026

Mekanisme Pengurangan Saldo Otomatis dan Fleksibilitas Manual

Skema FIFO ini memungkinkan sistem untuk mengurangi saldo deposit tertua secara otomatis saat wajib pajak melaporkan kewajibannya, seperti pada pelaporan SPT PPN. Sebagai gambaran, jika terdapat dua deposit pada tanggal yang berbeda, saldo dari tanggal yang lebih awal akan terserap lebih dulu hingga habis, sebelum sistem beralih ke saldo deposit berikutnya.

Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Coretax tetap memberikan ruang fleksibilitas. Wajib pajak masih dapat menentukan sumber dana deposit secara spesifik melalui mekanisme kode billing yang dilanjutkan dengan proses pemindahbukuan (Pbk) pada menu Pembayaran di sistem tersebut.

“Baik melalui sistem otomatis FIFO maupun pemilihan manual, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan akun Kredit Tersisa bernilai nol setelah seluruh kewajiban dilaporkan.”

— Penyuluh Pajak, KPP Pratama Palopo

Pentingnya Tertib Administrasi bagi Instansi Pemerintah

Penerapan skema FIFO di Coretax sangat krusial bagi instansi strategis, seperti Dinas Kesehatan dan BPKAD. Kedisiplinan dalam pembuatan bukti potong serta ketepatan waktu lapor menjadi kunci agar histori transaksi di buku besar tetap rapi dan transparan. Perwakilan BPKAD Tana Toraja turut mengapresiasi kejelasan informasi ini karena mempermudah proses rekonsiliasi data, terutama terkait alokasi dana bagi hasil.

Baca Juga: Taktik Gali Lubang Tutup Lubang, Direktur Ini Dilarang Berbisnis Akibat Utang Pajak

KPP Pratama Palopo berharap melalui pemahaman mendalam mengenai Buku Besar Coretax, pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan dengan lebih akuntabel. Hal ini tidak hanya mempermudah wajib pajak secara teknis, tetapi juga menjamin keakuratan data perpajakan nasional.

Baca Juga: Atasi Krisis Keuangan, Sejumlah Wilayah Penyangga London Naikkan Pajak Daerah

Pelajari Lebih Lanjut:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Portal Informasi Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version