Lebih Terstruktur, KPP Pratama Palopo Sosialisasikan Skema FIFO dalam Buku Besar Coretax

PALOPO – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo terus menggencarkan edukasi mengenai sistem perpajakan terbaru kepada para pemangku kepentingan. Kali ini, sosialisasi difokuskan pada penerapan prinsip First In First Out (FIFO) dalam pengelolaan deposit wajib pajak di Buku Besar Coretax.

Dalam sesi edukasi tersebut, penyuluh pajak memaparkan bahwa setiap nominal yang disetorkan wajib pajak sebagai deposit akan tercatat secara sistematis. Dengan prinsip FIFO, saldo yang masuk paling awal akan menjadi prioritas utama yang digunakan sistem untuk melunasi kewajiban pajak yang timbul kemudian.

Mekanisme Pengurangan Saldo Otomatis dan Fleksibilitas Manual

Skema FIFO ini memungkinkan sistem untuk mengurangi saldo deposit tertua secara otomatis saat wajib pajak melaporkan kewajibannya, seperti pada pelaporan SPT PPN. Sebagai gambaran, jika terdapat dua deposit pada tanggal yang berbeda, saldo dari tanggal yang lebih awal akan terserap lebih dulu hingga habis, sebelum sistem beralih ke saldo deposit berikutnya.

Meskipun sistem bekerja secara otomatis, Coretax tetap memberikan ruang fleksibilitas. Wajib pajak masih dapat menentukan sumber dana deposit secara spesifik melalui mekanisme kode billing yang dilanjutkan dengan proses pemindahbukuan (Pbk) pada menu Pembayaran di sistem tersebut.

“Baik melalui sistem otomatis FIFO maupun pemilihan manual, sangat penting bagi wajib pajak untuk memastikan akun Kredit Tersisa bernilai nol setelah seluruh kewajiban dilaporkan.”

Penyuluh Pajak, KPP Pratama Palopo

Pentingnya Tertib Administrasi bagi Instansi Pemerintah

Penerapan skema FIFO di Coretax sangat krusial bagi instansi strategis, seperti Dinas Kesehatan dan BPKAD. Kedisiplinan dalam pembuatan bukti potong serta ketepatan waktu lapor menjadi kunci agar histori transaksi di buku besar tetap rapi dan transparan. Perwakilan BPKAD Tana Toraja turut mengapresiasi kejelasan informasi ini karena mempermudah proses rekonsiliasi data, terutama terkait alokasi dana bagi hasil.

KPP Pratama Palopo berharap melalui pemahaman mendalam mengenai Buku Besar Coretax, pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan dengan lebih akuntabel. Hal ini tidak hanya mempermudah wajib pajak secara teknis, tetapi juga menjamin keakuratan data perpajakan nasional.

Exit mobile version