website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 27, 2026
in Regional
0 0
0
Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Ratusan anggota dan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surakarta mengikuti sosialisasi intensif mengenai pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP pada 12 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian profesional guna menghindari risiko kesalahan data dan maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan instansi perpajakan.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Surakarta, Ricco Survival Yubaidi, mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme peserta didorong oleh keinginan untuk mendapatkan informasi valid langsung dari sumbernya. Hal ini bertujuan agar para anggota tidak terjebak dalam tautan mencurigakan yang sering beredar di masyarakat.

“Sekarang banyak tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Kami tidak ingin berspekulasi. Lebih baik klarifikasi langsung sekaligus meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan.”

— Ricco Survival Yubaidi, Ketua IPPAT Surakarta

Baca Juga: Pajak Dewan di Clackmannanshire Akan Naik Sebesar 5,6%

Pentingnya Validasi NPPN Sebelum Pengisian SPT

Dalam sesi teknis, penyuluh pajak Andre Setiawan mengingatkan para PPAT untuk melakukan pengecekan krusial sebelum masuk ke tahap pengisian nilai rupiah. Fokus utamanya adalah memastikan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sudah aktif dan dilaporkan secara resmi melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.

Andre menekankan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi usahawan yang berhak menggunakan NPPN, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Maret. Ketelitian pada tahap awal ini sangat menentukan apakah pelaporan SPT nantinya akan dianggap sesuai dengan ketentuan atau justru memicu kendala administratif.

Baca Juga: Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak

Tips Keamanan: Komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui domain @pajak.go.id. Hindari membagikan kode verifikasi atau mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas.

Guna meminimalkan risiko kesalahan, peserta juga dibekali simulasi melalui tautan khusus agar dapat berlatih melakukan input data penghasilan, aset, hingga kewajiban secara virtual. Mengingat profesi PPAT bersinggungan langsung dengan transaksi bernilai tinggi, pemahaman mendalam atas sistem Coretax yang modern dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Tagihan Pajak Daerah Calderdale Akan Naik Sebesar 4,99%

Melalui edukasi ini, diharapkan para profesional di bidang pertanahan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan rasa aman dan akurat, sekaligus menjadi benteng informasi bagi klien mereka terkait prosedur resmi perpajakan di Indonesia.


Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak
  • Simulator Coretax DJP
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Recent News

Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026
Terima Dana CSR Bebas Pajak Penghasilan? Ini Aturan Resmi DJP

Pajak PBB Bengkulu: Dorong Penetrasi Fiskal, Bapenda Integrasikan Layanan Bergerak di Pusat Kultural

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version