Lapor SPT Tahunan via Coretax, PPAT Perlu Cek NPPN Terlebih Dahulu

SURAKARTA – Ratusan anggota dan staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Surakarta mengikuti sosialisasi intensif mengenai pelaporan SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax DJP pada 12 Februari 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian profesional guna menghindari risiko kesalahan data dan maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan instansi perpajakan.

Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Surakarta, Ricco Survival Yubaidi, mengungkapkan bahwa tingginya antusiasme peserta didorong oleh keinginan untuk mendapatkan informasi valid langsung dari sumbernya. Hal ini bertujuan agar para anggota tidak terjebak dalam tautan mencurigakan yang sering beredar di masyarakat.

“Sekarang banyak tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Kami tidak ingin berspekulasi. Lebih baik klarifikasi langsung sekaligus meminta pendampingan pelaporan SPT Tahunan.”

Ricco Survival Yubaidi, Ketua IPPAT Surakarta

Pentingnya Validasi NPPN Sebelum Pengisian SPT

Dalam sesi teknis, penyuluh pajak Andre Setiawan mengingatkan para PPAT untuk melakukan pengecekan krusial sebelum masuk ke tahap pengisian nilai rupiah. Fokus utamanya adalah memastikan fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sudah aktif dan dilaporkan secara resmi melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak.

Andre menekankan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi usahawan yang berhak menggunakan NPPN, pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 31 Maret. Ketelitian pada tahap awal ini sangat menentukan apakah pelaporan SPT nantinya akan dianggap sesuai dengan ketentuan atau justru memicu kendala administratif.

Tips Keamanan: Komunikasi resmi DJP hanya dilakukan melalui domain @pajak.go.id. Hindari membagikan kode verifikasi atau mengakses tautan dari sumber yang tidak jelas.

Guna meminimalkan risiko kesalahan, peserta juga dibekali simulasi melalui tautan khusus agar dapat berlatih melakukan input data penghasilan, aset, hingga kewajiban secara virtual. Mengingat profesi PPAT bersinggungan langsung dengan transaksi bernilai tinggi, pemahaman mendalam atas sistem Coretax yang modern dan transparan menjadi kebutuhan mendesak.

Melalui edukasi ini, diharapkan para profesional di bidang pertanahan dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan rasa aman dan akurat, sekaligus menjadi benteng informasi bagi klien mereka terkait prosedur resmi perpajakan di Indonesia.


Exit mobile version