JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas ketentuan teknis terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang asing. Melalui beleid terbaru Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, otoritas pajak mengatur secara spesifik tata cara pembulatan angka bagi pembukuan berbasis Dolar Amerika Serikat (AS).
Regulasi ini menjadi panduan penting agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam pelaporan. Merujuk pada Pasal 129 ayat (4) aturan tersebut, penghasilan kena pajak dan PPh yang dilaporkan dalam satuan Dolar AS wajib diisi dengan presisi hingga 2 digit desimal.
“Kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.”
— Bunyi Pasal 129 ayat (5) PER-11/PJ/2025
Beda Perlakuan Rupiah dan Dolar
Selain mengatur mekanisme pembulatan, PER-11/PJ/2025 juga menegaskan standar penulisan. Pengisian SPT tetap wajib menggunakan Bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka Arab. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara penulisan kolom Rupiah dan mata uang asing.
Untuk kolom yang menggunakan Rupiah, pengisian harus dilakukan dalam rupiah penuh tanpa nilai desimal. Artinya, angka sen tidak diperkenankan.
- Contoh: Nilai Rp10.000.000 harus ditulis 10.000.000 (bukan 10.000.000,00).
- Pembulatan: Nilai Rp125,60 dibulatkan menjadi 126, sedangkan Rp125,25 menjadi 125.
Sebaliknya, untuk kolom bernilai Dolar AS atau mata uang asing lainnya (seperti SGD atau GBP), wajib pajak harus menyertakan 2 digit desimal di belakang koma. Contohnya, nilai US$10.000.000 harus ditulis secara lengkap menjadi 10.000.000,00. Begitu pula dengan pecahan seperti US$125,60 yang ditulis presisi 125,60.
Jangan Kosongkan Kolom Nihil: Jika jumlah nilai Dolar AS atau Rupiah bernilai nihil (karena tidak ada nilai atau hasil operasi matematika nol), wajib pajak tetap harus mengisi kolom tersebut dengan angka 0 (nol).
Format Tanggal dan Layanan Bantuan
Ketentuan teknis lainnya menyasar format penulisan tanggal. DJP menetapkan standar format DD-MM-YYYY. Sebagai ilustrasi, tanggal 31 Maret 2025 harus ditulis dengan format 31-03-2025.
Bagi wajib pajak badan yang masih menemui kendala teknis atau kebingungan dalam pengisian SPT Tahunan sesuai aturan baru ini, DJP membuka kanal bantuan yang luas. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, melalui media sosial X @kring_pajak, layanan live chat di situs resmi pajak.go.id, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
