website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya

Johannes Albert by Johannes Albert
January 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Lapor SPT Badan Pakai Dolar AS? Perhatikan Aturan Main Pembulatan Desimalnya
0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas ketentuan teknis terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang asing. Melalui beleid terbaru Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, otoritas pajak mengatur secara spesifik tata cara pembulatan angka bagi pembukuan berbasis Dolar Amerika Serikat (AS).

Regulasi ini menjadi panduan penting agar tidak terjadi kesalahan administratif dalam pelaporan. Merujuk pada Pasal 129 ayat (4) aturan tersebut, penghasilan kena pajak dan PPh yang dilaporkan dalam satuan Dolar AS wajib diisi dengan presisi hingga 2 digit desimal.

“Kurang dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke bawah; atau sama dengan atau lebih dari 0,005 maka bilangan tersebut dibulatkan ke atas.”

— Bunyi Pasal 129 ayat (5) PER-11/PJ/2025

Baca Juga: DJP Dapat Anggaran Rp6,29 Triliun, Rp812 Miliar Digunakan untuk Awasi WP

Beda Perlakuan Rupiah dan Dolar

Selain mengatur mekanisme pembulatan, PER-11/PJ/2025 juga menegaskan standar penulisan. Pengisian SPT tetap wajib menggunakan Bahasa Indonesia, huruf Latin, dan angka Arab. Namun, terdapat perbedaan signifikan antara penulisan kolom Rupiah dan mata uang asing.

Untuk kolom yang menggunakan Rupiah, pengisian harus dilakukan dalam rupiah penuh tanpa nilai desimal. Artinya, angka sen tidak diperkenankan.

  • Contoh: Nilai Rp10.000.000 harus ditulis 10.000.000 (bukan 10.000.000,00).
  • Pembulatan: Nilai Rp125,60 dibulatkan menjadi 126, sedangkan Rp125,25 menjadi 125.

Baca Juga: Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

Sebaliknya, untuk kolom bernilai Dolar AS atau mata uang asing lainnya (seperti SGD atau GBP), wajib pajak harus menyertakan 2 digit desimal di belakang koma. Contohnya, nilai US$10.000.000 harus ditulis secara lengkap menjadi 10.000.000,00. Begitu pula dengan pecahan seperti US$125,60 yang ditulis presisi 125,60.

Jangan Kosongkan Kolom Nihil: Jika jumlah nilai Dolar AS atau Rupiah bernilai nihil (karena tidak ada nilai atau hasil operasi matematika nol), wajib pajak tetap harus mengisi kolom tersebut dengan angka 0 (nol).

Format Tanggal dan Layanan Bantuan

Ketentuan teknis lainnya menyasar format penulisan tanggal. DJP menetapkan standar format DD-MM-YYYY. Sebagai ilustrasi, tanggal 31 Maret 2025 harus ditulis dengan format 31-03-2025.

Baca Juga: Bingung Soal Koma? Ini Aturan Resmi Pembulatan Angka di Bukti Potong PPh 21

Bagi wajib pajak badan yang masih menemui kendala teknis atau kebingungan dalam pengisian SPT Tahunan sesuai aturan baru ini, DJP membuka kanal bantuan yang luas. Wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, melalui media sosial X @kring_pajak, layanan live chat di situs resmi pajak.go.id, atau mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • JDIH Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version