Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB

LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Lebak Uud Aslahudin mengatakan pembebasan tersebut telah ditetapkan sejak awal tahun melalui penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada para wajib pajak.

“Kami dari bulan Januari sudah menetapkan dan untuk SPPT-nya juga sudah disebarkan pada bulan Februari.”

— Uud Aslahudin

Secara keseluruhan terdapat 209.856 objek pajak berupa lahan pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PBB pada tahun ini. Total luas lahan pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai sekitar 30.667 hektare.

Kebijakan Afirmatif untuk Petani

Menurut Uud, nilai ketetapan PBB yang tidak dipungut dari lahan pertanian tersebut mencapai sekitar Rp5,35 miliar.

Meskipun kebijakan tersebut mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk membantu petani kecil.

“Dari sisi target, PAD berkurang sekitar 10% lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat daya tahan ekonomi petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Lebak.

Ketentuan dalam UU HKPD

Sebagai informasi, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya mengatur bahwa lahan pertanian tetap dikenai PBB, tetapi dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan objek pajak lainnya.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak harus ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif PBB atas lahan lainnya.

Namun demikian, kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksana UU HKPD.

Exit mobile version