website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 8, 2026
in Regional
0 0
0
Lahan Pertanian Seluas 5.000 Meter Persegi Bebas dari Pungutan PBB
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LEBAK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menetapkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi.

Kepala Bidang Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Lebak Uud Aslahudin mengatakan pembebasan tersebut telah ditetapkan sejak awal tahun melalui penerbitan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada para wajib pajak.

“Kami dari bulan Januari sudah menetapkan dan untuk SPPT-nya juga sudah disebarkan pada bulan Februari.”

— Uud Aslahudin

Secara keseluruhan terdapat 209.856 objek pajak berupa lahan pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PBB pada tahun ini. Total luas lahan pertanian yang memperoleh fasilitas tersebut mencapai sekitar 30.667 hektare.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik Bagi WP Patuh Bayar Pajak

Kebijakan Afirmatif untuk Petani

Menurut Uud, nilai ketetapan PBB yang tidak dipungut dari lahan pertanian tersebut mencapai sekitar Rp5,35 miliar.

Meskipun kebijakan tersebut mengurangi potensi pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk membantu petani kecil.

“Dari sisi target, PAD berkurang sekitar 10% lebih. Namun ini merupakan kebijakan afirmatif untuk meringankan beban petani kecil,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat daya tahan ekonomi petani sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Momentum Ramadan, Kantor Pajak Ini Gelar Ngabuburit Spectaxcular

Ketentuan dalam UU HKPD

Sebagai informasi, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebenarnya mengatur bahwa lahan pertanian tetap dikenai PBB, tetapi dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan objek pajak lainnya.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD dijelaskan bahwa tarif PBB untuk lahan produksi pangan dan ternak harus ditetapkan lebih rendah dibandingkan tarif PBB atas lahan lainnya.

Namun demikian, kepala daerah tetap memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pajak daerah, termasuk pembebasan pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan pelaksana UU HKPD.

Baca Juga: “Pajak Wisata Akan Membuat Pengunjung Enggan Datang”

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version