JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengajak seluruh wajib pajak di wilayah DKI Jakarta untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 melalui sistem coretax administration system.
Pramono mengimbau masyarakat agar tidak menunda-nunda pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam melaporkan SPT menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung pembiayaan pembangunan.
“Dengan kepatuhan kita bersama, pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan berbagai program kesejahteraan masyarakat dapat terus berjalan dan memberikan manfaat bagi seluruh warga.”
— Pramono Anung
Ia menegaskan bahwa kontribusi pajak dari masyarakat sangat berperan dalam mendukung berbagai program pembangunan di Jakarta dan di tingkat nasional.
Batas Waktu Pelaporan SPT
Untuk diperhatikan, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret 2026. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, SPT Tahunan harus disampaikan paling lambat pada 30 April 2026.
Pelaporan SPT dilakukan melalui sistem coretax administration system yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk menggunakan sistem tersebut, wajib pajak terlebih dahulu perlu melakukan aktivasi akun coretax serta membuat kode otorisasi DJP.
Aktivasi akun dan pembuatan kode otorisasi dapat dilakukan melalui situs resmi coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, proses tersebut juga dapat dilakukan melalui aplikasi M-Pajak yang tersedia di Google Play untuk perangkat Android maupun App Store untuk perangkat iOS.
Pelaporan SPT Melalui Coretax
Setelah melakukan aktivasi akun dan membuat kode otorisasi, wajib pajak dapat mulai mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan melalui modul yang tersedia pada portal coretax.
Khusus bagi wajib pajak orang pribadi, DJP juga menyediakan fasilitas untuk mengisi SPT secara offline dalam dokumen berformat PDF sebelum diunggah kembali ke sistem.
Fitur ini dikenal dengan nama coretax form. Dengan fitur tersebut, wajib pajak dapat mengisi formulir SPT secara mandiri, lalu mengunggah dokumen yang telah diisi ke sistem coretax.
Namun demikian, fasilitas coretax form hanya dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi beberapa kriteria tertentu.
Adapun kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan fitur coretax form antara lain:
- memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;
- menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil; dan
- tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Dengan adanya berbagai fasilitas tersebut, DJP berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu.
