TANGERANG SELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bukan merupakan surat penagihan pajak, meskipun dokumen tersebut mencantumkan informasi mengenai piutang PBB dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana menjelaskan bahwa pencantuman piutang lama dalam SPPT PBB tahun pajak 2026 merupakan langkah administratif karena data tersebut masih tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
“SPPT adalah dokumen pemberitahuan besaran pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT bukan tindakan penagihan pajak.”
— Eki Herdiana
Menurut Eki, selama belum ada keputusan dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghapus piutang tersebut, maka nilai piutang tetap tercatat dalam sistem administrasi perpajakan daerah.
Wajib Pajak Bisa Klarifikasi
Bagi wajib pajak yang merasa telah melunasi piutang PBB tahun sebelumnya namun masih tercantum dalam SPPT, pemerintah daerah memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi.
Wajib pajak dapat mendatangi loket pelayanan PBB yang berada di Mall Pelayanan Publik Tangerang Selatan dengan membawa bukti pembayaran pajak sebagai dasar verifikasi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan data administrasi perpajakan daerah tetap akurat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Komitmen Administrasi Pajak yang Tertib
Eki menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan secara tertib dan profesional dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
“Pemkot Tangerang Selatan berkomitmen menjalankan administrasi perpajakan daerah secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pengertian SPPT dan Kewajiban Wajib Pajak
SPPT merupakan surat yang diterbitkan oleh otoritas pajak daerah untuk memberitahukan besaran pajak bumi dan bangunan yang terutang kepada wajib pajak.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak diwajibkan melunasi kewajiban PBB paling lambat enam bulan sejak tanggal pengiriman surat tersebut.
Besaran PBB sendiri ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan data yang dilaporkan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
SPOP berfungsi sebagai sarana pelaporan data subjek dan objek pajak yang menjadi dasar penetapan nilai pajak bumi dan bangunan.
