JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I menyambangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk memberikan sosialisasi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi kepada ratusan aparatur sipil negara (ASN) pada 26 Februari 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I Wanda Rahma memberikan materi mengenai penggunaan Coretax DJP serta langkah-langkah pelaporan SPT Tahunan melalui sistem tersebut.
“Aktivasi akun Coretax DJP merupakan langkah awal agar dapat melaporkan SPT Tahunan.”
— Wanda Rahma
Ia menjelaskan bahwa wajib pajak perlu melakukan aktivasi akun terlebih dahulu sebelum dapat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan yang tersedia di sistem Coretax DJP, termasuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Unduh Bukti Potong di Menu e-Bupot
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, Wanda juga menyampaikan adanya penyesuaian dalam proses pengunduhan bukti potong di sistem Coretax DJP.
Jika sebelumnya bukti potong dapat diunduh melalui menu Dokumen Saya, kini dokumen tersebut dapat diakses melalui menu e-Bupot.
Untuk mengunduh bukti potong, wajib pajak dapat memilih menu e-Bupot, kemudian memilih submenu Bukti Potong Saya.
Selanjutnya, pada kolom Withholding Type, wajib pajak dapat memilih kode BPA1 bagi karyawan selain PNS atau BPA2 bagi wajib pajak yang berstatus sebagai PNS.
Setelah itu, wajib pajak dapat memilih masa pajak Desember 2025 untuk mengunduh bukti potong pajak tahun 2025.
Pastikan Bukti Potong Masuk di Lampiran SPT
Wanda juga mengingatkan para wajib pajak agar memastikan bukti potong yang dimiliki telah muncul pada Lampiran I SPT Tahunan.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa wajib pajak yang berstatus sebagai suami dan memiliki istri yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja perlu memasukkan penghasilan tersebut pada Lampiran II sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Final.
Langkah tersebut penting untuk memastikan pengisian SPT dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kegiatan sosialisasi tersebut juga diisi dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan penyuluh pajak. Diskusi dipandu oleh Ganda Roy Hutagalung, yang juga merupakan penyuluh pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I.
Baik peserta yang hadir secara langsung maupun yang mengikuti secara daring memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menanyakan berbagai hal terkait pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.
