Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa KUR dengan plafon di bawah Rp100 juta tidak boleh dipersyaratkan agunan oleh bank penyalur. Menurutnya, kebijakan ini sudah jelas diatur dan harus dipatuhi oleh seluruh lembaga keuangan penyalur KUR.
“Jangan sampai ada kredit mikro di bawah Rp100 juta harus ada agunan, padahal tidak perlu agunan. Ini akan kita pastikan lagi kedisiplinan, karena tidak boleh merepotkan UMKM.”
— Muhaimin Iskandar, 14 November 2025
Ia menekankan bahwa pemerintah ingin memastikan akses pembiayaan bagi UMKM tetap mudah, cepat, dan sejalan dengan regulasi yang berlaku. Bank yang mempersulit atau menambah syarat di luar ketentuan dinilai menghambat upaya penguatan ekonomi rakyat.
Koordinasi Pemerintah dengan Kemenkeu untuk Mengawasi Perbankan
Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan bahwa Kemenko Pemberdayaan Masyarakat telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk memastikan perbankan menyalurkan KUR sesuai aturan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah siap mengambil langkah tegas terhadap penyalur KUR yang tidak mematuhi ketentuan, termasuk praktik penyaluran KUR di bawah Rp100 juta yang masih mensyaratkan agunan.
“Kalau enggak tepat sasaran, saya berhentiin uangnya. Subsidi bunga saya berhentiin, biar saja.”
— Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya menegaskan bahwa subsidi bunga KUR merupakan bentuk keberpihakan negara kepada pelaku usaha kecil. Namun, bila mekanisme penyaluran di lapangan tidak sesuai sasaran, pemerintah tidak segan menghentikan aliran subsidi tersebut kepada bank yang bermasalah.
Baca juga: Jabar Luncurkan Drupadi, Sistem Pengaduan Pajak Terintegrasi 34 Samsat
Rencana Pemajakan bagi Penyalur KUR yang Menyimpang
Lebih jauh, Purbaya mengungkapkan bahwa Kemenkeu juga mempertimbangkan opsi pemberian pajak tambahan bagi pihak-pihak yang menyalurkan KUR tidak sesuai ketentuan. Langkah ini dimaksudkan untuk memperbaiki kualitas penyaluran KUR sekaligus memberikan efek jera bagi penyalur yang “bermain-main” dengan aturan.
“Kalau gitu ini jelas KUR ada masalah, saya akan investigasi seperti apa implementasinya. Kalau mereka main-main, ya hati-hati saja. Pajaknya saya gedein biar susah hidupnya.”
— Purbaya, 3 November 2025
Sikap tegas pemerintah ini menjadi sinyal bahwa program KUR harus benar-benar berpihak kepada UMKM, bukan justru menjadi instrumen komersial semata yang menguntungkan perbankan.
Baca juga: DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal
Realisasi KUR Sudah 76% dari Target
Hingga tahun berjalan, total KUR yang tersalurkan kepada UMKM telah mencapai Rp228 triliun atau sekitar 76% dari target penyaluran KUR tahun ini. Capaian tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan pembiayaan produktif di sektor UMKM.
Pemerintah berharap penyaluran KUR dapat terus dipercepat tanpa menambah beban persyaratan yang tidak perlu bagi pelaku usaha kecil. Dengan penyaluran yang tepat sasaran dan sesuai ketentuan, KUR diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
