DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong masyarakat untuk berperan aktif menolak penjualan rokok ilegal dan segera melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Ajakan ini menjadi salah satu sorotan kebijakan publik pada Kamis (13/11/2025).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta ancaman kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan perdagangan yang adil.”

— Budi Prasetiyo, DJBC

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DJBC menggerakkan unit vertikal di berbagai daerah untuk menggencarkan sosialisasi dan melakukan operasi pasar. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meminimalkan potensi kerugian negara serta melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Baca juga: Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro

Di Bojonegoro, petugas Kantor Bea dan Cukai setempat menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui program Sobo Pasar. Kegiatan yang berlangsung di Pasar Kalitidu ini menyasar pedagang dan warga sekitar.

Para petugas memberikan penyuluhan mengenai aturan hukum, konsekuensi menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, serta pentingnya melaporkan praktik pelanggaran yang ditemui.

Baca juga: Makassar Rayakan Hari Jadi dengan Diskon PBB hingga 50% dan Pemutihan Denda Pajak

Selain memberikan edukasi, petugas juga membagikan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menolak dan melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

Operasi Terpadu di Mojokerto

Sementara itu di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Operasi yang melibatkan empat tim gabungan ini berhasil menyita 11.000 batang rokok polos tanpa pita cukai. Budi menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

“Ada pihak-pihak yang belum memahami dampak negatif rokok ilegal. Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat menerima pesan ini dengan baik.”

DJBC menyampaikan bahwa edukasi, operasi penindakan, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak peredaran produk ilegal dan memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.

Sumber Terkait

Exit mobile version