website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Tidak semua wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.

Dalam beleid tersebut, terdapat kriteria tertentu yang membuat wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Hal ini memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

“Wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima penghasilan neto tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban pelaporan.”

— PER-11/PJ/2025

Berdasarkan Pasal 112 ayat (2) PER-11/PJ/2025, terdapat dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai wajib pajak PPh tertentu sehingga tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Baca Juga: Sebagai ILAP, BPOM Harus Serahkan 5 Jenis Data Ini kepada DJP

Dua Kriteria Wajib Pajak yang Dikecualikan

Pertama, wajib pajak orang pribadi yang dalam satu tahun pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pajak Penghasilan.

Kelompok ini bahkan tidak hanya dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi juga tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas. Kelompok ini juga dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25.

Baca Juga: WP Rajin Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov Siapkan Hadiah Umrah

Apa Itu PPh Pasal 25?

PPh Pasal 25 merupakan mekanisme pembayaran pajak penghasilan secara angsuran dalam tahun pajak berjalan. Pembayaran ini dilakukan setiap bulan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan.

Besaran angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi dengan kredit pajak yang telah dibayar atau dipotong pihak lain.

Tujuan dari sistem angsuran ini adalah untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak harus membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus pada akhir tahun pajak.

Baca Juga: Spanyol Luncurkan Stimulus Fiskal Rp85 Triliun, Ada Insentif Pajak

Implikasi bagi Wajib Pajak

Pengecualian ini memberikan kemudahan administratif bagi wajib pajak tertentu, khususnya yang memiliki penghasilan rendah atau tidak memiliki aktivitas usaha maupun pekerjaan bebas.

Namun demikian, wajib pajak tetap perlu memahami status dan kewajibannya secara tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan atau pengenaan sanksi di kemudian hari.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih sederhana, adil, dan mampu mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • PER-11/PJ/2025
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Recent News

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

Prabowo Tegaskan Bakal Bersih-Bersih DJP dan DJBC

March 25, 2026
Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

Deposit Pajak Bisa Digunakan Lintas Tahun, Begini Penjelasan DJP

March 25, 2026
Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

Mau Perpanjang Waktu Lapor SPT Tahunan? Segera Ajukan Via Coretax

March 25, 2026
Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

Kriteria WP Orang Pribadi yang Tak Wajib Lapor SPT Masa PPh Pasal 25

March 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version