website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Tanjung Kawal Akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 23, 2026
in Regional
0 0
0
Libur Imlek dan Awal Puasa, Penyaluran Makan Bergizi Gratis Disetop Sementara
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG – Otoritas perpajakan bergerak cepat mengawal transparansi dan tata kelola keuangan pada megaproyek nasional. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan edukasi perpajakan khusus yang melibatkan 40 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi memastikan ekosistem pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan akuntabel dan patuh hukum sejak dini.

Langkah proaktif ini diposisikan sebagai pilar krusial dalam menjaga efektivitas alokasi dana publik. Sebagai unit operasional terkecil sekaligus ujung tombak eksekusi pemenuhan gizi di masyarakat, pengelola SPPG dibekali pemahaman mendalam terkait aspek perpajakan agar proses penyaluran bantuan tidak terkendala masalah administratif.

Baca Juga: Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

Kepala KPP Pratama Tanjung, Putu Yudhi Karismawan, menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak dari ekosistem pendukung MBG berbanding lurus dengan upaya penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia serta pengoptimalan penerimaan negara.

“SPPG sebagai unit terkecil sekaligus ujung tombak penyediaan gizi dalam program ini memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal operasional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.”

— Putu Yudhi Karismawan, Kepala KPP Pratama Tanjung

Transparansi Belanja Pangan dan Mitigasi Risiko Fiskal

Dalam forum edukasi tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Tanjung menguraikan secara rinci kewajiban formal dan material. Materi mencakup pendaftaran NPWP badan atau yayasan, tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja bahan makanan serta jasa, hingga mekanisme penyetoran dan pelaporannya.
Penyuluh Pajak Rusdi Haris menyampaikan bahwa pemahaman aspek perpajakan oleh pengelola SPPG bukan semata-mata pemenuhan regulasi, melainkan instrumen vital dalam merawat kepercayaan publik terhadap kredibilitas pelaksanaan program MBG secara nasional.

Jaminan Akuntabilitas: Pengawasan dan bimbingan pajak sejak awal operasional SPPG memastikan setiap rupiah dana operasional publik terkelola secara transparan tanpa mengganggu distribusi gizi di lapangan.

Apresiasi juga datang dari pelaku lapangan, salah satunya Kepala SPPG Pembataan, Meylina Syahda. Menurutnya, kepastian petunjuk teknis perpajakan dari fiskus memberikan rasa aman bagi pengelola unit dalam menjalankan fungsi operasional secara patuh pajak tanpa memperlambat rantai pasok gizi bagi masyarakat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version