website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 22, 2026
in Regional
0 0
0
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TALIWANG – Otoritas perpajakan menggelar sosialisasi intensif untuk meluruskan pemahaman keliru di tingkat pemerintah daerah terkait penggunaan fitur deposit pajak pada sistem Coretax DJP. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengumpulkan para bendahara dan perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengedukasi tata cara penyelesaian kewajiban fiskal yang benar.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tumpukan saldo deposit pajak milik sejumlah pemerintah desa yang mengendap dan belum dialokasikan untuk pelunasan pajak. Kondisi tersebut memicu potensi keterlambatan pelaporan dan sanksi administrasi yang tidak disadari oleh para pengelola keuangan desa.
Kepala KP2KP Taliwang, Mochamad Suparmanto, menegaskan bahwa menyetorkan dana ke akun deposit pajak tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari kewajiban hukumnya. Deposit tersebut sekadar berfungsi sebagai saldo rekening penampung pada sistem Coretax dan membutuhkan tindakan aktif wajib pajak untuk penyelesaiannya.

“Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban baru selesai setelah saldo digunakan dalam pelaporan SPT Masa.”

— Mochamad Suparmanto, Kepala KP2KP Taliwang

Prosedur Wajib: Pembuatan Bukti Potong hingga Alokasi SPT Masa

Guna menuntaskan kewajiban perpajakan secara sah, saldo deposit harus dialokasikan secara spesifik pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi. Proses ini diawali dengan penerbitan bukti pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum saldo deposit digunakan sebagai pemotong tagihan pada portal Coretax DJP.

Baca Juga: NTT Ketatkan Blokir BBM Subsidi Bagi Penunggak, PAD Melonjak Tajam

Alur Pelunasan Coretax: Menyetor deposit baru tahap awal. Utang pajak baru dinyatakan lunas apabila saldo deposit dihubungkan langsung untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 atau SPT Masa Unifikasi.

Melalui kelas pajak interaktif tersebut, para aparatur desa dibimbing langsung menyelesaikan kendala teknis serta mempraktikkan pengalokasian deposit. Respons positif disampaikan oleh peserta dari Pemerintah Desa Mantar yang mengaku kini memahami pentingnya menyelesaikan tahapan pelaporan agar administrasi keuangan desa terhindar dari sengketa atau tagihan susulan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version