website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 22 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 22, 2026
in Regional
0 0
0
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TALIWANG – Otoritas perpajakan menggelar sosialisasi intensif untuk meluruskan pemahaman keliru di tingkat pemerintah daerah terkait penggunaan fitur deposit pajak pada sistem Coretax DJP. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Taliwang mengumpulkan para bendahara dan perangkat pemerintah desa se-Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengedukasi tata cara penyelesaian kewajiban fiskal yang benar.

Langkah ini diambil menyusul ditemukannya tumpukan saldo deposit pajak milik sejumlah pemerintah desa yang mengendap dan belum dialokasikan untuk pelunasan pajak. Kondisi tersebut memicu potensi keterlambatan pelaporan dan sanksi administrasi yang tidak disadari oleh para pengelola keuangan desa.

Baca Juga: Genjot Penerimaan PPN, DJP Awasi Usaha Lewat Coretax

Kepala KP2KP Taliwang, Mochamad Suparmanto, menegaskan bahwa menyetorkan dana ke akun deposit pajak tidak otomatis membebaskan wajib pajak dari kewajiban hukumnya. Deposit tersebut sekadar berfungsi sebagai saldo rekening penampung pada sistem Coretax dan membutuhkan tindakan aktif wajib pajak untuk penyelesaiannya.

“Masih banyak yang menganggap pembayaran deposit sama dengan pembayaran pajak. Padahal, deposit hanya menjadi saldo pada akun wajib pajak. Kewajiban baru selesai setelah saldo digunakan dalam pelaporan SPT Masa.”

— Mochamad Suparmanto, Kepala KP2KP Taliwang

Prosedur Wajib: Pembuatan Bukti Potong hingga Alokasi SPT Masa

Guna menuntaskan kewajiban perpajakan secara sah, saldo deposit harus dialokasikan secara spesifik pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 maupun SPT Masa Unifikasi. Proses ini diawali dengan penerbitan bukti pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum saldo deposit digunakan sebagai pemotong tagihan pada portal Coretax DJP.

Baca Juga: NTT Ketatkan Blokir BBM Subsidi Bagi Penunggak, PAD Melonjak Tajam

Alur Pelunasan Coretax: Menyetor deposit baru tahap awal. Utang pajak baru dinyatakan lunas apabila saldo deposit dihubungkan langsung untuk pembayaran SPT Masa PPh 21 atau SPT Masa Unifikasi.

Melalui kelas pajak interaktif tersebut, para aparatur desa dibimbing langsung menyelesaikan kendala teknis serta mempraktikkan pengalokasian deposit. Respons positif disampaikan oleh peserta dari Pemerintah Desa Mantar yang mengaku kini memahami pentingnya menyelesaikan tahapan pelaporan agar administrasi keuangan desa terhindar dari sengketa atau tagihan susulan di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Purbaya Jamin Pemerintah Tak Naikkan Tarif Pajak

July 22, 2026
Purbaya Minta Mahasiswa PKN STAN Jaga Integritas

Purbaya: Rasio Utang Pemerintah Masih dalam Batas Aman

July 22, 2026
Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

Bappenas: Pajak Penopang Utama Investasi Antargenerasi

July 22, 2026
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Salah Kaprah Deposit Coretax, Fiskus Tegaskan Belum Lunas

July 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version