KPP Tanjung Kawal Akuntabilitas Program Makan Bergizi Gratis

TANJUNG – Otoritas perpajakan bergerak cepat mengawal transparansi dan tata kelola keuangan pada megaproyek nasional. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung menyelenggarakan edukasi perpajakan khusus yang melibatkan 40 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi memastikan ekosistem pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan akuntabel dan patuh hukum sejak dini.

Langkah proaktif ini diposisikan sebagai pilar krusial dalam menjaga efektivitas alokasi dana publik. Sebagai unit operasional terkecil sekaligus ujung tombak eksekusi pemenuhan gizi di masyarakat, pengelola SPPG dibekali pemahaman mendalam terkait aspek perpajakan agar proses penyaluran bantuan tidak terkendala masalah administratif.

Kepala KPP Pratama Tanjung, Putu Yudhi Karismawan, menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan pajak dari ekosistem pendukung MBG berbanding lurus dengan upaya penguatan kualitas sumber daya manusia Indonesia serta pengoptimalan penerimaan negara.

“SPPG sebagai unit terkecil sekaligus ujung tombak penyediaan gizi dalam program ini memiliki hak dan kewajiban perpajakan yang perlu dipahami sejak awal operasional guna menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.”

Putu Yudhi Karismawan, Kepala KPP Pratama Tanjung

Transparansi Belanja Pangan dan Mitigasi Risiko Fiskal

Dalam forum edukasi tersebut, tim penyuluh KPP Pratama Tanjung menguraikan secara rinci kewajiban formal dan material. Materi mencakup pendaftaran NPWP badan atau yayasan, tata cara pemotongan dan pemungutan pajak atas belanja bahan makanan serta jasa, hingga mekanisme penyetoran dan pelaporannya.

Penyuluh Pajak Rusdi Haris menyampaikan bahwa pemahaman aspek perpajakan oleh pengelola SPPG bukan semata-mata pemenuhan regulasi, melainkan instrumen vital dalam merawat kepercayaan publik terhadap kredibilitas pelaksanaan program MBG secara nasional.

Jaminan Akuntabilitas: Pengawasan dan bimbingan pajak sejak awal operasional SPPG memastikan setiap rupiah dana operasional publik terkelola secara transparan tanpa mengganggu distribusi gizi di lapangan.

Apresiasi juga datang dari pelaku lapangan, salah satunya Kepala SPPG Pembataan, Meylina Syahda. Menurutnya, kepastian petunjuk teknis perpajakan dari fiskus memberikan rasa aman bagi pengelola unit dalam menjalankan fungsi operasional secara patuh pajak tanpa memperlambat rantai pasok gizi bagi masyarakat.

Exit mobile version