KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar

BOYOLALI – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menindak tegas wajib pajak yang mangkir dari kewajiban perpajakan dengan melakukan penyitaan sejumlah aset bernilai miliaran rupiah.

Langkah tegas ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 9 Oktober 2025. Melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN), KPP Pratama Boyolali mengeksekusi penyitaan terhadap aset milik PT N berupa 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan 1 bidang tanah sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp1,19 miliar.

“Kami akan tegas dalam menangani para wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,”

— KPP Pratama Boyolali, dikutip dari laman DJP

Sebelum penyitaan dilakukan, KPP telah menempuh seluruh tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga akhirnya tindakan penyitaan dilaksanakan karena wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi

Dengan penyitaan tersebut, seluruh aset penunggak pajak resmi berada di bawah penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Penegakan ini mengacu pada UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta PMK-61/PMK.03/2023.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali Nursetiarti menjelaskan bahwa jika tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak segera dilunasi, maka aset sitaan tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menegaskan bahwa langkah penyitaan aset bukan hanya bertujuan untuk menagih piutang negara, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan pajak.

“Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,”

— Irawan, Kepala KPP Pratama Boyolali

Irawan menambahkan, petugas pajak senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan agar wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara sukarela tanpa perlu tindakan paksa.

Exit mobile version