Langkah tegas ini dilaksanakan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang digelar oleh Kanwil DJP Jawa Tengah II pada 9 Oktober 2025. Melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN), KPP Pratama Boyolali mengeksekusi penyitaan terhadap aset milik PT N berupa 3 unit mobil, 1 sepeda motor, dan 1 bidang tanah sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp1,19 miliar.
“Kami akan tegas dalam menangani para wajib pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik dalam menunaikan kewajiban perpajakannya,”
Sebelum penyitaan dilakukan, KPP telah menempuh seluruh tahapan penagihan aktif, mulai dari penerbitan surat teguran, penyampaian surat paksa, hingga akhirnya tindakan penyitaan dilaksanakan karena wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik.
Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Boyolali Nursetiarti menjelaskan bahwa jika tunggakan pajak beserta biaya penagihan tidak segera dilunasi, maka aset sitaan tersebut akan segera dilanjutkan ke tahap lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Boyolali Irawan menegaskan bahwa langkah penyitaan aset bukan hanya bertujuan untuk menagih piutang negara, tetapi juga sebagai wujud penegakan hukum dan keadilan pajak.
“Langkah ini kami lakukan untuk menegakkan keadilan serta memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,”
Irawan menambahkan, petugas pajak senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif sebelum melakukan penyitaan agar wajib pajak dapat melunasi kewajibannya secara sukarela tanpa perlu tindakan paksa.















