SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran senilai Rp37,5 miliar sebagai insentif bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah, termasuk aparatur kepolisian yang ikut mendukung proses penagihan.
Kepala Bapenda Banten Berli Rizky Natakusumah mengatakan pemberian insentif tersebut mengacu pada PP 69/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Insentif ini bukan diberikan begitu saja seperti tunjangan kinerja. Ini merupakan bentuk penghargaan bagi pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian target penerimaan pajak daerah.”
— Berli Rizky Natakusumah
Menurut Berli, insentif tersebut merupakan penghargaan atas kontribusi nyata dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak daerah, bukan sekadar tambahan penghasilan rutin seperti tunjangan kinerja.
Alokasi Terbesar untuk PKB dan BBNKB
Insentif yang disiapkan Pemprov Banten terbagi ke dalam beberapa jenis pungutan daerah. Porsi terbesar berasal dari insentif pemungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp21,34 miliar.
Selain itu, terdapat insentif pemungutan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) senilai Rp8,66 miliar, lalu insentif pemungutan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp6,99 miliar.
Pemprov juga mengalokasikan insentif untuk pemungutan pajak air permukaan sebesar Rp444,6 juta dan insentif pemungutan retribusi penggunaan tenaga kerja asing sebesar Rp70 juta.
Skema ini menunjukkan bahwa insentif tidak hanya difokuskan pada pajak kendaraan, tetapi juga mencakup pungutan lain yang menjadi sumber pendapatan daerah.
Hampir 1.000 Orang Terima Insentif
Berli menyebut total penerima insentif mencapai 970 orang. Mereka terdiri atas pegawai Bapenda Banten, personel Polda Banten, serta anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam proses pemungutan pajak daerah.
Keterlibatan aparat kepolisian dalam daftar penerima insentif menjadi perhatian karena mereka ikut mendukung pelaksanaan penagihan dan pengamanan dalam proses pemungutan pajak daerah.
“Secara keseluruhan hampir 1.000 pegawai yang terlibat.”
— Berli Rizky Natakusumah
Dengan jumlah penerima yang cukup besar, pemprov berharap insentif ini dapat menjadi pendorong bagi seluruh unsur yang terlibat untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Ke Depan Berbasis Kinerja Individu
Ke depan, Pemprov Banten berencana mengubah skema pembagian insentif menjadi lebih berbasis pada capaian kinerja individu. Dengan model ini, besaran insentif tidak lagi dibagikan secara seragam, melainkan disesuaikan dengan hasil penagihan yang dicapai masing-masing petugas.
Menurut Berli, insentif nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah tagihan pajak yang benar-benar berhasil dibayarkan. Artinya, pegawai yang ingin memperoleh insentif penuh harus mampu mencapai target penagihan yang ditetapkan.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem penghargaan yang lebih terukur sekaligus memperkuat motivasi aparatur dalam mengoptimalkan pendapatan daerah.
