SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Mandiri Indonesia (APMIKIMMDO) Jawa Tengah melayangkan surat terbuka kepada Wali Kota dan DPRD Kota Semarang. Mereka menuntut revisi sistem penilaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berbasis zonasi yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Keadilan pajak bukan hanya soal angka, tetapi tentang kesesuaian antara kemampuan rakyat dan manfaat yang diterima.”
— Ariyanto, Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah
Ketua DPD APMIKIMMDO Jawa Tengah, Ariyanto, menjelaskan bahwa sistem zonasi dalam penilaian NJOP membuat banyak warga di gang sempit atau jalan buntu justru dikenai nilai pajak tinggi karena masuk dalam zona bisnis. Hal ini dianggap menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Banyak warga yang rumahnya di dalam gang, tidak punya akses langsung ke jalan utama, bahkan di jalan buntu, tetapi dikenai NJOP tinggi seolah berada di kawasan komersial. Ini jelas tidak adil,” tegasnya dalam surat terbuka yang dikutip pada Selasa (21/10/2025).
Ariyanto menilai sistem penilaian NJOP berbasis zonasi tidak menggambarkan nilai ekonomis yang nyata dan berpotensi membebani masyarakat kecil. Oleh karena itu, ia meminta Pemkot Semarang untuk menghentikan penerapan sistem zonasi dan beralih ke metode individual property assessment atau penilaian berbasis karakteristik tiap objek.
Metode tersebut, menurutnya, akan memberikan hasil yang lebih adil dan realistis karena mempertimbangkan faktor seperti lebar akses jalan, jarak dari jalan utama, topografi tanah, fungsi lahan, hingga pemanfaatan properti.
Baca Juga : Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun
Selain mendorong perubahan sistem penilaian, APMIKIMMDO juga menyoroti perlunya pembebasan otomatis PBB-P2 untuk tanah wakaf, madrasah, pesantren, lembaga pendidikan nonkomersial, dan rumah ibadah. Ariyanto menilai mekanisme pengajuan manual yang selama ini berlaku justru memperumit lembaga sosial.
“Kami berharap sistem pembebasan ini tidak lagi ribet dan manual. Harusnya sudah otomatis by system agar lembaga pendidikan dan rumah ibadah tidak terbebani administrasi,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus
Surat terbuka tersebut juga menyerukan agar Pemkot dan DPRD Semarang segera meninjau ulang Perda PBB-P2 agar lebih berpihak pada keadilan sosial dan fiskal. Menurut APMIKIMMDO, perubahan sistem penilaian akan membawa manfaat besar, seperti meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat kepercayaan publik, dan mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
“Ini adalah bentuk tanggung jawab moral bersama demi menciptakan Semarang yang lebih adil, makmur, dan berpihak kepada rakyat kecil,” pungkas Ariyanto.
