website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kode Etik Konsultan Pajak Jadi Acuan Pemeriksaan

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 15, 2026
in Nasional
0 0
0
Kode Etik Konsultan Pajak Jadi Acuan Pemeriksaan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kode etik konsultan pajak bersama standar praktik menjadi salah satu acuan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak maupun kantor konsultan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Melalui ketentuan tersebut, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Konsultan dan kantor konsultan pajak juga harus mematuhi kode etik serta standar praktik profesi.

“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Konsultan Pajak

Merujuk Pasal 36 ayat (2) PMK 55/2026, pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak.

Ada tiga aspek yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan tersebut, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban profesi konsultan pajak tidak hanya dilihat dari kepatuhan terhadap regulasi formal. Perilaku profesional serta praktik dalam memberikan jasa juga menjadi bagian yang dapat diperiksa.

Baca Juga: Cadangan Devisa Indonesia Naik ke US$146,5 Miliar, Pajak Jadi Pendorong

Kode Etik Mengatur Perilaku Konsultan Pajak

Dalam PMK 55/2026, kode etik digunakan sebagai pedoman perilaku bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Artinya, kode etik konsultan pajak menjadi rujukan mengenai bagaimana seorang konsultan seharusnya menjalankan profesi dan menjaga perilakunya ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Sementara itu, standar praktik memiliki fungsi yang berbeda. Standar praktik merupakan pedoman praktik yang digunakan konsultan pajak ketika memberikan jasa profesional.

Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola profesi konsultan pajak sekaligus menjadi acuan ketika kepatuhan konsultan diperiksa.

Standar Praktik Jadi Pedoman dalam Memberikan Jasa

Jika kode etik berfokus pada perilaku profesional, standar praktik berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan jasa konsultan pajak.

Dengan demikian, standar praktik berkaitan dengan bagaimana konsultan menjalankan pekerjaan profesionalnya dalam memberikan layanan kepada klien.

PMK 55/2026 menempatkan kode etik dan standar praktik sebagai dua unsur yang sama-sama penting dalam pengawasan profesi.

Kepatuhan terhadap keduanya dapat diuji dalam pemeriksaan yang dilakukan DJSPSK terhadap konsultan maupun kantor konsultan pajak.

Baca Juga: Aturan Kantor Konsultan Pajak Firma dalam PMK 55/2026

Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Memiliki Kode Etik

Kode etik dan standar praktik tidak disusun tanpa keterlibatan organisasi profesi.

Keduanya ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak sebagai pedoman yang digunakan oleh para anggotanya dalam menjalankan profesi dan memberikan jasa.

Ketentuan mengenai keberadaan kedua pedoman tersebut juga berkaitan dengan status asosiasi di Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Pasal 31 PMK 55/2026, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi asosiasi konsultan pajak agar dapat terdaftar di Kementerian Keuangan adalah memiliki kode etik dan standar praktik.

Dengan ketentuan tersebut, keberadaan kode etik dan standar praktik tidak hanya menjadi kebutuhan internal asosiasi, tetapi juga menjadi salah satu unsur dalam kerangka pembinaan profesi konsultan pajak.

DJSPSK Berwenang Tetapkan Pedoman Kode Etik

Meski kode etik dan standar praktik ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak, DJSPSK tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan pedomannya.

PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada direktur jenderal untuk menetapkan pedoman standar praktik dan pedoman kode etik konsultan pajak.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dirjen memiliki kewenangan menetapkan pedoman standar praktik dan pedoman kode etik konsultan pajak,” bunyi Pasal 35 huruf a PMK 55/2026.

Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat peran asosiasi profesi sekaligus kewenangan pemerintah dalam membentuk kerangka kode etik dan standar praktik konsultan pajak.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty 2027

Pedoman Akan Disusun Tim Pengarah

Pedoman standar praktik dan pedoman kode etik yang menjadi kewenangan DJSPSK tidak disusun secara terpisah dari mekanisme penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Pedoman tersebut akan disusun oleh tim pengarah dari Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Keberadaan tim pengarah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan pedoman yang nantinya dapat digunakan dalam pembinaan dan pengembangan profesi.

Pedoman juga menjadi penting karena kode etik konsultan pajak dan standar praktik selanjutnya menjadi bagian dari acuan ketika DJSPSK melakukan pemeriksaan kepatuhan.

Pemeriksaan Tak Hanya Berpatokan pada Regulasi

Pengaturan dalam PMK 55/2026 memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap konsultan pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada sekadar melihat pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perilaku konsultan berdasarkan kode etik dan pelaksanaan jasa berdasarkan standar praktik juga menjadi bagian dari aspek yang diuji.

Karena itu, konsultan pajak dan kantor konsultan pajak perlu memperhatikan ketiga unsur tersebut secara bersamaan dalam menjalankan kegiatan profesional.

Dengan mekanisme ini, peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik menjadi satu rangkaian acuan yang digunakan dalam pemeriksaan kepatuhan profesi konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026.

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026
PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

September 15, 2026
Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

September 15, 2026
Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

September 15, 2026

Recent News

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

DAC9 Belgia Ubah Pelaporan Pillar Two dan DTT

September 15, 2026
PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

PPN Ekonomi Sirkular Uni Eropa Dibuka untuk Konsultasi

September 15, 2026
Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

September 15, 2026
Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version