Kode Etik Konsultan Pajak Jadi Acuan Pemeriksaan

JAKARTAKode etik konsultan pajak bersama standar praktik menjadi salah satu acuan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) dalam melakukan pemeriksaan terhadap konsultan pajak maupun kantor konsultan pajak.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Melalui ketentuan tersebut, pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Konsultan dan kantor konsultan pajak juga harus mematuhi kode etik serta standar praktik profesi.

“Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menguji kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik,” bunyi Pasal 36 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Senin (14/9/2026).

Pemeriksaan Menguji Kepatuhan Konsultan Pajak

Merujuk Pasal 36 ayat (2) PMK 55/2026, pemeriksaan dilakukan untuk menguji tingkat kepatuhan konsultan pajak dan kantor konsultan pajak.

Ada tiga aspek yang menjadi rujukan dalam pemeriksaan tersebut, yakni kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban profesi konsultan pajak tidak hanya dilihat dari kepatuhan terhadap regulasi formal. Perilaku profesional serta praktik dalam memberikan jasa juga menjadi bagian yang dapat diperiksa.

Kode Etik Mengatur Perilaku Konsultan Pajak

Dalam PMK 55/2026, kode etik digunakan sebagai pedoman perilaku bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya.

Artinya, kode etik konsultan pajak menjadi rujukan mengenai bagaimana seorang konsultan seharusnya menjalankan profesi dan menjaga perilakunya ketika memberikan jasa kepada wajib pajak.

Sementara itu, standar praktik memiliki fungsi yang berbeda. Standar praktik merupakan pedoman praktik yang digunakan konsultan pajak ketika memberikan jasa profesional.

Keduanya menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola profesi konsultan pajak sekaligus menjadi acuan ketika kepatuhan konsultan diperiksa.

Standar Praktik Jadi Pedoman dalam Memberikan Jasa

Jika kode etik berfokus pada perilaku profesional, standar praktik berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan jasa konsultan pajak.

Dengan demikian, standar praktik berkaitan dengan bagaimana konsultan menjalankan pekerjaan profesionalnya dalam memberikan layanan kepada klien.

PMK 55/2026 menempatkan kode etik dan standar praktik sebagai dua unsur yang sama-sama penting dalam pengawasan profesi.

Kepatuhan terhadap keduanya dapat diuji dalam pemeriksaan yang dilakukan DJSPSK terhadap konsultan maupun kantor konsultan pajak.

Asosiasi Konsultan Pajak Wajib Memiliki Kode Etik

Kode etik dan standar praktik tidak disusun tanpa keterlibatan organisasi profesi.

Keduanya ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak sebagai pedoman yang digunakan oleh para anggotanya dalam menjalankan profesi dan memberikan jasa.

Ketentuan mengenai keberadaan kedua pedoman tersebut juga berkaitan dengan status asosiasi di Kementerian Keuangan.

Sesuai dengan Pasal 31 PMK 55/2026, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi asosiasi konsultan pajak agar dapat terdaftar di Kementerian Keuangan adalah memiliki kode etik dan standar praktik.

Dengan ketentuan tersebut, keberadaan kode etik dan standar praktik tidak hanya menjadi kebutuhan internal asosiasi, tetapi juga menjadi salah satu unsur dalam kerangka pembinaan profesi konsultan pajak.

DJSPSK Berwenang Tetapkan Pedoman Kode Etik

Meski kode etik dan standar praktik ditetapkan oleh asosiasi konsultan pajak, DJSPSK tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan pedomannya.

PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada direktur jenderal untuk menetapkan pedoman standar praktik dan pedoman kode etik konsultan pajak.

Kewenangan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, dirjen memiliki kewenangan menetapkan pedoman standar praktik dan pedoman kode etik konsultan pajak,” bunyi Pasal 35 huruf a PMK 55/2026.

Ketentuan tersebut menunjukkan terdapat peran asosiasi profesi sekaligus kewenangan pemerintah dalam membentuk kerangka kode etik dan standar praktik konsultan pajak.

Pedoman Akan Disusun Tim Pengarah

Pedoman standar praktik dan pedoman kode etik yang menjadi kewenangan DJSPSK tidak disusun secara terpisah dari mekanisme penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Pedoman tersebut akan disusun oleh tim pengarah dari Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Keberadaan tim pengarah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan pedoman yang nantinya dapat digunakan dalam pembinaan dan pengembangan profesi.

Pedoman juga menjadi penting karena kode etik konsultan pajak dan standar praktik selanjutnya menjadi bagian dari acuan ketika DJSPSK melakukan pemeriksaan kepatuhan.

Pemeriksaan Tak Hanya Berpatokan pada Regulasi

Pengaturan dalam PMK 55/2026 memperlihatkan bahwa pemeriksaan terhadap konsultan pajak memiliki ruang lingkup yang lebih luas daripada sekadar melihat pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perilaku konsultan berdasarkan kode etik dan pelaksanaan jasa berdasarkan standar praktik juga menjadi bagian dari aspek yang diuji.

Karena itu, konsultan pajak dan kantor konsultan pajak perlu memperhatikan ketiga unsur tersebut secara bersamaan dalam menjalankan kegiatan profesional.

Dengan mekanisme ini, peraturan perundang-undangan, kode etik, dan standar praktik menjadi satu rangkaian acuan yang digunakan dalam pemeriksaan kepatuhan profesi konsultan pajak berdasarkan PMK 55/2026.

Exit mobile version