website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 15 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
September 15, 2026
in Internasional
0 0
1
Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Usai Ganti Pemegang Saham
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DEN HAAG – Mahkamah Agung Belanda atau Hoge Raad menegaskan bahwa kerugian pajak Belanda yang belum direalisasi pada saat terjadi perubahan pemegang saham juga dapat terkena pembatasan kompensasi kerugian berdasarkan Section 20a Corporate Income Tax Act 1969 atau CITA 1969. Putusan pada 11 September 2026 tersebut menegaskan bahwa unrealized losses dapat tidak lagi dikurangkan setelah terjadi perubahan kepemilikan yang signifikan.

Putusan ini menjawab persoalan yang telah lama muncul mengenai cakupan aturan change-of-control dalam Section 20a CITA 1969. Perdebatan utamanya adalah apakah pembatasan tersebut hanya berlaku terhadap kerugian yang sudah direalisasi untuk tujuan pajak sebelum perubahan kepemilikan, atau juga mencakup kerugian yang masih bersifat laten pada saat perubahan pemegang saham terjadi.

Hoge Raad memilih interpretasi yang lebih luas. Pengadilan menyatakan unrealized losses atau kerugian yang belum diakui untuk tujuan pajak juga dapat berada dalam ruang lingkup Section 20a CITA 1969.

Kerugian yang belum direalisasi pada saat terjadi perubahan pemegang saham tetap dapat terkena pembatasan kompensasi kerugian berdasarkan Section 20a CITA 1969.

Section 20a Atur Perubahan Kepemilikan Signifikan

Section 20a CITA 1969 memuat aturan change-of-control yang membatasi penggunaan kerugian pajak ketika kepemilikan akhir atau ultimate shareholding dalam suatu wajib pajak berubah secara signifikan.

Perubahan tersebut dianggap signifikan apabila mencapai sedikitnya 30%, kecuali wajib pajak memenuhi pengecualian tertentu yang tersedia berdasarkan ketentuan tersebut.

Jika aturan ini berlaku, tax losses tidak dapat begitu saja dikompensasikan dengan laba yang muncul setelah perubahan kepemilikan.

Tujuan praktis dari ketentuan tersebut adalah membatasi pemanfaatan kerugian perusahaan setelah terjadi perubahan pemegang saham dalam skala yang telah ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Filipina Hapus PPN System Loss, Tagihan Listrik Turun

Sengketa Berpusat pada Unrealized Losses

Persoalan yang dibawa ke Hoge Raad secara khusus menyangkut kerugian yang secara ekonomis telah ada ketika perubahan pemegang saham terjadi, tetapi belum direalisasi atau belum diakui sebagai kerugian untuk tujuan perpajakan.

Selama ini, muncul pertanyaan apakah frasa mengenai kerugian dalam Section 20a hanya mencakup kerugian pajak yang sudah terealisasi dan telah masuk dalam perhitungan pajak sebelum perubahan kepemilikan.

Jika interpretasi tersebut digunakan, unrealized losses yang baru direalisasi setelah perubahan pemegang saham secara teori masih dapat berada di luar pembatasan Section 20a.

Namun, Supreme Court Belanda tidak mengikuti pendekatan tersebut.

Supreme Court Pilih Cakupan yang Lebih Luas

Dalam putusan singkat dan ringkas tersebut, Hoge Raad menyatakan bahwa Section 20a CITA 1969 juga dapat mencakup latent atau unrealized losses yang telah ada ketika perubahan kepemilikan berlangsung.

Artinya, waktu formal ketika kerugian tersebut kemudian direalisasi tidak selalu menentukan apakah kerugian dapat digunakan untuk mengurangi laba setelah perubahan pemegang saham.

Apabila kerugian tersebut secara material sudah terdapat pada saat perubahan kepemilikan yang masuk dalam cakupan Section 20a, penggunaannya setelah perubahan tersebut dapat dibatasi.

Hoge Raad menegaskan bahwa Section 20a tidak hanya dapat menjangkau kerugian yang telah direalisasi untuk tujuan pajak, tetapi juga kerugian laten yang sudah ada saat perubahan kepemilikan.

Kerugian Bisa Tidak Lagi Dikurangkan

Konsekuensi utama putusan tersebut adalah unrealized losses dapat kehilangan kemampuan untuk dikurangkan setelah terjadi perubahan pemegang saham yang memenuhi kriteria change-of-control.

Dengan demikian, perusahaan tidak dapat hanya mengandalkan fakta bahwa kerugian baru secara formal direalisasi setelah transaksi perubahan kepemilikan selesai.

Penilaian juga perlu memperhatikan apakah kerugian tersebut sebenarnya sudah terdapat dalam aset atau posisi ekonomi perusahaan pada saat perubahan pemegang saham berlangsung.

Hal ini memperluas arti praktis aturan kerugian pajak Belanda dalam transaksi yang mengakibatkan perubahan signifikan atas kepemilikan perusahaan.

Baca Juga: UN Model Tax Convention 2025 Bawa Lima Aturan Pajak Baru

Putusan Sejalan dengan Yurisprudensi Aturan Lama

Dalam mengambil keputusan, Supreme Court juga merujuk pada yurisprudensi yang dibentuk berdasarkan versi terdahulu dari aturan change-of-control.

Menurut pengadilan, pendekatan yang pernah digunakan terhadap ketentuan sebelumnya tetap relevan ketika menafsirkan Section 20a CITA 1969.

Atas dasar tersebut, tidak ada alasan untuk membatasi pembatasan kompensasi hanya kepada kerugian yang sudah direalisasi pada saat terjadi perubahan pemegang saham.

Unrealized losses yang sudah ada pada saat tersebut juga dapat terkena konsekuensi yang sama ketika kemudian direalisasi.

Ambang 30% Perlu Menjadi Perhatian

Putusan tersebut perlu dibaca bersama dengan ambang perubahan kepemilikan dalam Section 20a.

Aturan change-of-control pada dasarnya menjadi relevan apabila ultimate shareholding wajib pajak mengalami perubahan secara signifikan, yakni setidaknya 30%.

Apabila ambang tersebut terpenuhi dan tidak terdapat pengecualian yang berlaku, kerugian sebelum perubahan kepemilikan dapat dibatasi penggunaannya terhadap laba setelah perubahan.

Setelah putusan Hoge Raad pada 11 September 2026, cakupan analisis tersebut juga harus mempertimbangkan unrealized losses yang telah ada saat perubahan pemegang saham terjadi.

Dampak Penting bagi Transaksi Perubahan Pemegang Saham

Interpretasi Supreme Court membuat analisis kerugian pajak menjadi penting ketika perusahaan menghadapi perubahan struktur kepemilikan.

Tidak cukup hanya memeriksa tax losses yang telah dicatat atau direalisasi sebelum transaksi. Posisi kerugian laten yang terdapat pada saat perubahan kepemilikan juga dapat menjadi relevan terhadap Section 20a.

Dengan demikian, transaksi perubahan pemegang saham dapat memengaruhi kemampuan perusahaan menggunakan kerugian yang baru akan terealisasi setelah transaksi selesai.

Kerugian Pajak Belanda Bisa Hangus Setelah Perubahan Kontrol

Secara keseluruhan, putusan Hoge Raad pada 11 September 2026 memperjelas bahwa aturan kerugian pajak Belanda berdasarkan Section 20a CITA 1969 tidak hanya berlaku terhadap kerugian yang sudah direalisasi sebelum perubahan kepemilikan.

Kerugian yang masih bersifat unrealized atau laten tetapi telah ada ketika perubahan pemegang saham terjadi juga dapat berada dalam cakupan aturan tersebut.

Apabila ultimate shareholding berubah secara signifikan, setidaknya 30%, tax losses tidak dapat dikompensasikan terhadap laba setelah perubahan kecuali salah satu pengecualian yang tersedia dapat diterapkan.

Putusan Supreme Court yang sejalan dengan yurisprudensi berdasarkan versi terdahulu aturan change-of-control tersebut menegaskan bahwa unrealized losses juga dapat kehilangan kemampuan untuk dikurangkan setelah perubahan pemegang saham.

Sumber Terkait:

  • Rechtspraak.nl – Hoge Raad, ECLI:NL:HR:2026:1431
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version