website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 4 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Obral Diskon PBB dan BPHTB Hingga 45%

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 4, 2026
in Regional
0 0
0
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan stimulan fiskal daerah berskala besar sepanjang Agustus 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat resmi memangkas beban kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen.

Langkah proaktif ini diambil guna mengamankan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan jaring pengaman finansial bagi masyarakat. Masa berlaku insentif khusus ini ditetapkan secara terbatas, yakni mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Baca Juga: KPP Serang Timur Integrasikan Pelayanan Publik dan Galeri Komersial UMKM Lokal

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa skema pemotongan tarif ini dirancang untuk memacu kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa harus membebani neraca keuangan rumah tangga.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.”

— Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang

Rincian Skema Diskon Pokok dan Penghapusan Denda Administrasi

Paket insentif Agustus 2026 ini terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pemotongan pokok sebesar 17 persen untuk tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, diskon pokok sebesar 8 persen untuk tunggakan PBB periode tahun pajak 2015 hingga 2020. Ketiga, potongan BPHTB signifikan hingga 45 persen khusus untuk pendaftaran perolehan hak melalui program sertifikasi tanah pemerintah, seperti PTSL, Prona, dan PTKL.

Pembebasan Denda 100%: Selain diskon tarif pokok, Pemkot Tangerang menghapus seluruh sanksi denda keterlambatan pembayaran atas pelunasan tunggakan pajak daerah selama periode Agustus 2026.

Baca Juga: BI Pertahankan Suku Bunga BI-Rate di Level 5,75 Persen

Untuk memastikan jangkauan transaksi berjalan lancar, Bapenda mengintegrasikan saluran pembayaran fisik dan digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan titik pembayaran tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP), jaringan bank bjb, Alfamart, dan Kantor Pos, maupun saluran pembayaran digital melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Shopee, Tokopedia, GoPay, OVO, LinkAja, hingga metode pembayaran universal QRIS.

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Tangerang
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Recent News

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

4 Negara Ini Dapat Kekhususan Ketentuan DHE SDA

August 4, 2026
APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

APBN Jadi Sumber Pendanaan PFII dan Dana Cadangan

August 4, 2026
Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

Syarat Insentif Pajak di PFII Masih Digodok Kemenkeu

August 4, 2026
Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

Bangladesh Kucurkan Tax Rebate 5% Bagi Pelapor SPT Lebih Awal

August 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version