website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 3 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
August 3, 2026
in Nasional
0 0
0
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali mengambil keputusan untuk mempertahankan suku bunga BI Rate di level 5,75%. Keputusan ini diambil guna memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan laju inflasi tetap terkendali di tengah tingginya ketidakpastian pasar keuangan global, Rabu (22/7/2026).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 21–22 Juli 2026 juga menetapkan suku bunga *deposit facility* tetap sebesar 4,75% dan suku bunga *lending facility* sebesar 6,50%.

“Keputusan BI Rate dan sejumlah kebijakan lain dimaksud merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” tutur Gubernur BI Perry Warjiyo.

Bauran Kebijakan dan Penguatan Stabilitas Nilai Tukar Rupiah

Perry memaparkan bahwa BI terus berkomitmen untuk memperluas insentif dan instrumen kebijakan guna mendorong masuknya arus investasi portofolio asing. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pasokan valuta asing serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Selain itu, langkah bauran kebijakan moneter ini diarahkan untuk mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (valas), meningkatkan ketersediaan likuiditas perbankan, serta mengatasi kendala segmentasi likuiditas di pasar keuangan nasional.

Baca Juga: BGN Kaji Ulang Skema Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari

Pengendalian Inflasi dan Kebijakan Makroprudensial Longgar

Langkah pertahanan tingkat suku bunga ini juga berfokus untuk menjaga laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap konsisten berada di dalam kisaran sasaran target pemerintah, yakni sebesar 2,5±1%.

Di samping kebijakan moneter yang fokus pada stabilitas, Perry menegaskan bahwa kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap didesain untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Baca Juga: Penyerapan Anggaran Belanja Pendidikan Tak Maksimal

Kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat demi memacu penyaluran kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor riil, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian demi keandalan sistem keuangan nasional.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran difokuskan untuk mengakselerasi transaksi digital melalui perluasan akseptasi pembayaran, penguatan struktur industri, serta peningkatan daya tahan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran secara nasional.

“Arah bauran kebijakan moneter, makroprudensial dan sistem pembayaran dalam memperkuat stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan juga didukung dengan berbagai langkah penguatan kebijakan,” pungkas Perry.

Sumber Terkait:

  • Bank Indonesia (BI)
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Recent News

Penjelasan Menkeu Soal Pangkas Anggaran Pertahanan dan Polri

Purbaya Klaim Penerimaan Aman Tanpa Bea Keluar Batu Bara

August 3, 2026
BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

BI Pertahankan Suku Bunga BI Rate di Level 5,75 Persen

August 3, 2026
Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

Aturan Pajak Beasiswa Karyawan yang Bebas PPh

August 3, 2026
Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

Impor LPG Bebas Bea Masuk Pangkas Biaya Petrokimia

August 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version