Kemerdekaan RI, Pemkot Tangerang Obral Diskon PBB dan BPHTB Hingga 45%

TANGERANG – Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan stimulan fiskal daerah berskala besar sepanjang Agustus 2026. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah setempat resmi memangkas beban kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga memberikan diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 45 persen.

Langkah proaktif ini diambil guna mengamankan target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan jaring pengaman finansial bagi masyarakat. Masa berlaku insentif khusus ini ditetapkan secara terbatas, yakni mulai 3 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menegaskan bahwa skema pemotongan tarif ini dirancang untuk memacu kepatuhan sukarela wajib pajak tanpa harus membebani neraca keuangan rumah tangga.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Terlebih, pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.”

Kiki Wibhawa, Kepala Bapenda Kota Tangerang

Rincian Skema Diskon Pokok dan Penghapusan Denda Administrasi

Paket insentif Agustus 2026 ini terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pemotongan pokok sebesar 17 persen untuk tunggakan PBB tahun pajak 2014 dan tahun-tahun sebelumnya. Kedua, diskon pokok sebesar 8 persen untuk tunggakan PBB periode tahun pajak 2015 hingga 2020. Ketiga, potongan BPHTB signifikan hingga 45 persen khusus untuk pendaftaran perolehan hak melalui program sertifikasi tanah pemerintah, seperti PTSL, Prona, dan PTKL.

Pembebasan Denda 100%: Selain diskon tarif pokok, Pemkot Tangerang menghapus seluruh sanksi denda keterlambatan pembayaran atas pelunasan tunggakan pajak daerah selama periode Agustus 2026.

Untuk memastikan jangkauan transaksi berjalan lancar, Bapenda mengintegrasikan saluran pembayaran fisik dan digital. Wajib pajak dapat memanfaatkan titik pembayaran tatap muka di Mal Pelayanan Publik (MPP), jaringan bank bjb, Alfamart, dan Kantor Pos, maupun saluran pembayaran digital melalui Aplikasi Tangerang LIVE, Shopee, Tokopedia, GoPay, OVO, LinkAja, hingga metode pembayaran universal QRIS.

Exit mobile version