Kemenkeu Tetapkan PSAP Akrual Agrikultur, Berlaku Mulai Pelaporan 2027

JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan penyempurnaan tata kelola pelaporan keuangan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi baru terkait Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 tentang Agrikultur.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2025 yang telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 10 Desember 2025. Regulasi ini menjadi landasan bagi entitas pemerintah dalam mencatat dan melaporkan aktivitas agrikultur secara lebih terukur, transparan, dan akuntabel.

“PSAP Agrikultur hadir untuk memastikan pelaporan keuangan sektor agrikultur dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip akrual.”

Dalam bagian pertimbangan PMK 85/2025 ditegaskan bahwa pengaturan ini diperlukan guna memperjelas tata cara pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan aktivitas agrikultur dalam laporan keuangan pemerintah.

“Untuk mengatur pelaporan keuangan atas agrikultur, perlu diatur ketentuan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan agrikultur dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan,” bunyi pertimbangan PMK 85/2025, dikutip Jumat (12/12/2025).

Ruang Lingkup PSAP Agrikultur

PMK 85/2025 mewajibkan setiap entitas pelaporan pemerintah untuk melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur dengan mengacu pada PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur. Penjabaran teknis standar ini tercantum secara rinci dalam Lampiran PMK 85/2025.

Berdasarkan lampiran tersebut, PSAP Agrikultur mengatur perlakuan akuntansi atas dua jenis aktivitas utama, yaitu:

  • Aset biologis, kecuali tanaman produktif (bearer plant);
  • Produk agrikultur pada saat dipanen.

Pengaturan ini mencakup aspek pengakuan awal, pengukuran nilai, hingga penyajian dalam laporan keuangan entitas pemerintah.

Objek yang Dikecualikan

Meski cakupannya luas, PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 tidak diterapkan atas beberapa objek tertentu, yaitu:

  • Tanah yang digunakan dalam aktivitas agrikultur;
  • Aset tidak berwujud yang terkait dengan aktivitas agrikultur;
  • Aset biologis yang habis pakai atau persediaan untuk layanan;
  • Aset hak guna dari penyewaan tanah terkait aktivitas agrikultur.

Pengecualian ini dilakukan untuk menjaga konsistensi penerapan standar akuntansi pemerintahan lain yang telah mengatur objek-objek tersebut secara terpisah.

Mulai Digunakan Tahun Anggaran 2027

Perlu dicermati, meskipun PMK 85/2025 telah berlaku sejak Desember 2025, penerapan PSAP Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur baru digunakan dalam penyusunan laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2027.

Ketentuan masa transisi ini memberikan ruang bagi entitas pemerintah untuk mempersiapkan sistem, kebijakan internal, serta sumber daya pendukung agar implementasi standar baru dapat berjalan optimal.


Exit mobile version