Didanai Pajak, BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene

JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sertifikat tersebut menjadi bukti dapur telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sebelum melayani masyarakat.Wakil Ketua BGN, Nanik S. Deyang, menyampaikan pihaknya akan memberikan batas waktu selama 30 hari bagi setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) untuk mengurus SLHS. Apabila hingga batas waktu tersebut belum juga mengajukan, maka BGN akan menutup sementara dapur terkait.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” tegas Nanik, Selasa (11/11/2025).

Berdasarkan hasil rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk pelaksanaan MBG, tercatat 4.000 SPPG telah mendaftarkan diri untuk memperoleh SLHS. Namun, baru 1.287 SPPG yang berhasil mendapatkannya. Artinya, masih terdapat sekitar 10.000 dapur yang belum mengurus sertifikat ini.

Baca juga: Reformasi Pajak, BKN Wajibkan ASN Aktivasi Akun Coretax Sebelum Akhir Tahun

Dengan kondisi tersebut, BGN mendorong agar seluruh kepala SPPG segera berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat. Langkah ini diperlukan agar proses pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, hingga uji laboratorium dapat segera dilakukan.

“Para kepala SPPG harus mengimbau mitra atau yayasan yang belum mendaftarkan SLHS untuk segera mengurusnya ke dinas kesehatan setempat,” ujar Nanik.

Baca juga: Penjualan Barang ke Rumah Ibadah Tetap Kena PPN, Ini Penjelasan DJP

SLHS merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat untuk memastikan tempat pengolahan makanan memenuhi syarat higiene dan sanitasi. Sertifikat ini berlaku satu tahun dan wajib diperpanjang secara berkala agar standar kebersihan tetap terjaga.

“Setiap SPPG harus memiliki SLHS karena menjadi bukti bahwa dapur tersebut memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan,” kata Nanik.

Baca juga: Diskon Bisa Kurangi Harga Barang Impor? Simak Penjelasan Aturannya

Pendanaan MBG dan Peran Pajak

Program MBG merupakan salah satu inisiatif sosial terbesar yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tahun ini, realisasi belanja untuk program tersebut diperkirakan mencapai Rp99 triliun.

Pada tahun depan, pemerintah bahkan menyiapkan anggaran Rp335 triliun untuk mendanai pelaksanaan MBG 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun ini yang senilai Rp171 triliun.

Mayoritas anggaran MBG bersumber dari penerimaan pajak. Sekitar 70% APBN Indonesia berasal dari pajak, yang kemudian digunakan untuk mendanai program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk MBG.

“Setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat berkontribusi pada pemenuhan gizi anak bangsa melalui program MBG.”

Dengan dukungan pendanaan pajak dan sinergi lintas lembaga, BGN optimistis kualitas pelayanan gizi nasional dapat terus meningkat, sekaligus memastikan bahwa setiap dapur MBG memenuhi standar kesehatan yang aman bagi masyarakat.

Sumber Terkait

Exit mobile version