website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Bangun Single Profile WP untuk Genjot Optimalisasi Penerimaan Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
November 13, 2025
in Nasional
0 0
0
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan sistem profil tunggal wajib pajak (single profile) yang mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai. Inisiatif ini menjadi bagian dari strategi besar memperkuat optimalisasi penerimaan negara dalam periode Renstra 2025–2029.

Rencana integrasi data tersebut tertuang dalam PMK 70/2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang menegaskan pentingnya harmonisasi basis data lintas unit di bawah Kemenkeu maupun kementerian/lembaga lain.

“Arah kebijakan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan negara… dilakukan melalui integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai,” tulis Kemenkeu dalam Renstra tersebut.

Reformasi Fiskal Menuju Indonesia Emas 2045

Kebijakan fiskal jangka menengah diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi melalui reformasi struktural. Upaya peningkatan pendapatan negara akan fokus pada strategi collecting more, baik dari sektor perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kemenkeu menargetkan pendapatan negara tahun 2029 mencapai 12,86%–18% dari PDB, sementara khusus penerimaan perpajakan ditargetkan pada kisaran 11,52%–15% dari PDB.

Baca Juga: Audit BPK Soroti CRM DJP yang Belum Optimal

Transformasi kebijakan yang ditempuh Kemenkeu antara lain mencakup:

  • perbaikan dan penyelarasan regulasi;
  • penyempurnaan proses bisnis;
  • integrasi data lintas unit dan lembaga;
  • peningkatan kualitas layanan;
  • intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan; serta
  • penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan.

DJP Siap Dukung Integrasi Data Menuju Profil Tunggal

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan siap mendukung penuh program pembangunan data tunggal wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menegaskan bahwa data perpajakan yang dihimpun DJP telah disesuaikan dengan karakteristik yang dibutuhkan untuk single profile.

Integrasi data perpajakan, PNBP, serta kepabeanan dan cukai nantinya akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BTIIK) Kemenkeu.

Baca Juga: Ketentuan Pengisian Data dalam Faktur Pajak untuk Kondisi Tertentu

“Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profil apa yang akan dibangun,” ujar Rosmauli.

BPK Temukan 261 Ketetapan Pajak Diangsur Tanpa Jaminan

Dalam laporan audit atas LKPP 2024, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat 261 ketetapan pajak senilai Rp1,71 triliun yang dibayar secara angsuran oleh wajib pajak tanpa pengajuan angsuran dan tanpa penyerahan jaminan.

Temuan tersebut dihasilkan dari analisis BPK terhadap kertas kerja penyisihan piutang serta penjelasan kantor pelayanan pajak (KPP) terkait.

Baca Juga: BGN Akan Tutup Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene

“Wajib pajak berkomitmen menyelesaikan piutang perpajakan walaupun tidak dituangkan dalam persetujuan pengangsuran dan tidak didukung jaminan aset berwujud,” tulis BPK dalam laporannya.

Purbaya Soroti Potensi Penerimaan Pajak di Kanwil LTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengunjungi Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) untuk memantau secara langsung pelaksanaan tugas pengumpulan penerimaan negara.

Menurut DJP, kunjungan tersebut tidak terlepas dari besarnya potensi penerimaan pajak yang dikelola Kanwil LTO, yang tercatat sebagai kanwil dengan potensi pajak terbesar dibandingkan kantor wilayah lainnya.

Modus Underinvoicing Masih Ditemukan di Lapangan

Dalam kunjungan kerjanya ke Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Purbaya mengungkap masih ditemukannya praktik underinvoicing dalam impor barang, yaitu pelaporan harga yang jauh lebih rendah dari nilai transaksi sesungguhnya.

Purbaya sempat menyaksikan prosedur pemeriksaan fisik barang dan pencocokan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah barang bernilai tinggi di pasar yang diberitahukan hanya seharga US$7.

Baca Juga: Syarat Mengantongi NPPBKC bagi Industri Rokok

“Barang sebagus itu mosok harganya hanya US$7, sementara di marketplace harganya bisa sampai Rp40–Rp45 juta,” ujar Purbaya.

PP 44/2025 Pertegas Syarat Ajukan Keberatan PNBP

Pemerintah juga menerbitkan PP 44/2025 yang mempertegas persyaratan pengajuan keberatan atas penetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasal 69 peraturan tersebut mengatur bahwa wajib bayar dapat mengajukan keberatan apabila terdapat perbedaan antara jumlah PNBP yang dihitung wajib bayar dan jumlah PNBP yang ditetapkan dalam surat ketetapan.

Meski demikian, wajib bayar terlebih dahulu diwajibkan membayar PNBP terutang paling sedikit sebesar jumlah yang disetujuinya sebelum mengajukan keberatan.

Baca Juga: PNBP Sektor ESDM Tembus Rp200 Triliun

“Single profile wajib pajak menjadi fondasi transformasi penerimaan negara, dari sekadar pengumpulan data menjadi integrasi informasi yang lebih akurat dan efisien.”

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN, Proses Kini Lebih Cepat & Transparan

Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN, Proses Kini Lebih Cepat & Transparan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version