website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 12 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Keberlanjutan Skema PPh Final UMKM bagi CV dan PT
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Persekutuan komanditer (CV), firma, serta perseroan terbatas (PT) yang telah resmi terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dipastikan tetap dapat melanjutkan pemanfaatan skema PPh final UMKM. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi peralihan yang tertuang di dalam PP 20/2026 sebagai payung hukum teranyar.

Melalui kepastian hukum tersebut, para pelaku usaha berbentuk badan tetap dapat menggunakan tarif khusus sampai dengan batas waktu pemanfaatan insentif mereka berakhir. Kebijakan jaminan ini memberikan angin segar bagi keberlangsungan administrasi perpajakan wajib pajak badan pasca-berlakunya PP 20/2026 secara resmi per 22 April 2026.

Batasan Waktu Pemanfaatan Berdasarkan PP 55/2022

Mengacu pada ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu penggunaan tarif khusus ini memiliki batasan yang bervariasi bergantung pada jenis bentuk hukum badan usaha. Bagi wajib pajak berbentuk CV dan firma, skema insentif ini dapat dimanfaatkan maksimal hingga jangka waktu 4 tahun sejak saat terdaftar.

Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk PT, jangka waktu pemanfaatan fasilitas diberikan maksimal selama 3 tahun sejak waktu pendaftaran. Hak ini tetap berlaku sepanjang wajib pajak bersangkutan senantiasa memenuhi kriteria omzet serta parameter lain yang digariskan di dalam PP 55/2022.

Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Gelontorkan Stimulus Kuartal I 2026 Sebesar Rp65,89 Triliun

Legalitas dari kelanjutan hak fasilitas ini secara eksplisit ditegaskan dalam salah satu pasal krusial dalam regulasi perubahan yang baru dirilis oleh pemerintah pada Senin (1/6/2026).

“Wajib Pajak badan berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) Firma; 3) PT selain PT perorangan yang didirikan oleh 1 orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, … dapat dikenai PPh yang bersifat final sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir,” bunyi Pasal II angka 1 huruf e PP 20/2026.

Penyetoran Pajak Dinyatakan Tetap Sah

Adanya kejelasan aturan peralihan ini membawa konsekuensi bahwa seluruh setoran PPh final yang telah dibayarkan oleh CV, firma, maupun PT ke kas negara dinyatakan tetap sah. Atas dasar tersebut, fungsional penyuluh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa wajib pajak badan terkait sama sekali tidak perlu melakukan prosedur pembetulan laporan.

Sebagai contoh implementasi, apabila sebuah CV terdaftar pada rentang periode 1 Januari 2026 hingga 21 April 2026, maka badan usaha tersebut diperkenankan melanjutkan pengenaan tarif PPh final sebesar 0,5% hingga tahun pajak 2029. Begitu pula bagi entitas PT yang terdaftar pada kurun waktu 1 Januari 2026 sampai 21 April 2026, mereka dapat menikmati tarif 0,5% hingga tahun pajak 2028.

Baca Juga: Saluran Lapor Pak Purbaya Tetap Aktif untuk Aduan Perpajakan

Penjelasan detail mengenai operasional aturan ini disebarluaskan oleh tim penyuluh perpajakan melalui saluran resmi. Informasi berkala tersebut dibagikan secara interaktif bagi publik guna meminimalkan keraguan di kalangan pelaku usaha.

“Artinya, pembayaran PPh final 0,5% yang telah dilakukan sebelumnya tetap sah dan wajib pajak masih dapat melanjutkan penggunaan tarif tersebut sampai batas waktunya berakhir. PPh final 0,5% yang telah dibayarkan sejak Januari 2026 tidak perlu diubah menjadi pembayaran dengan tarif umum,” jelas penyuluh DJP melalui channel Telegram FAQ Coretax yang diampu oleh Penyuluh Pajak DJP Muhammad Rahmatullah Barkat dan Rindang Kartika Ayuningtyas.

Baca Juga: Terlambat Lapor SPT Masa PPN Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah

Ketentuan Bagi Badan Usaha Terdaftar Pasca 22 April 2026

Kondisi regulasi yang berbeda mutlak diterapkan bagi CV, firma, dan PT yang waktu pendaftarannya tercatat setelah tanggal berlakunya PP 20/2026, yakni sejak 22 April 2026. Kelompok badan usaha ini dipastikan tidak memiliki hak lagi untuk menggunakan **skema PPh final UMKM** sejak tahun pajak 2026 berjalan.

Jika dalam pelaksanaannya entitas yang baru terdaftar tersebut terlanjur melakukan penyetoran, maka perusahaan diperbolehkan menempuh jalur administratif formal. CV, firma, maupun PT tersebut dapat mengajukan permohonan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (PPYSTT) atas nilai pembayaran pajak yang telanjur disetor.

DJP kembali mengimbau kepada jajaran pelaku usaha yang telah terdaftar sebelum tanggal 22 April 2026 untuk tidak panik dan khawatir berlebihan. Pihak otoritas menjamin tarif 0,5% tersebut masih dapat dinikmati sepenuhnya hingga batas waktu kedaluwarsa berakhir, dengan catatan akumulasi peredaran bruto atau omzet tahunan perusahaan tetap memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Recent News

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Terima 13,59 Juta SPT

June 12, 2026
Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

Peraturan Perpajakan Mei 2026 yang Wajib Disimak

June 12, 2026
Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

Ekspor Satu Pintu Melalui DSI, Danantara Mulai Rekrutmen SDM

June 12, 2026
Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

Purbaya Akan Periksa DSI Bila Ekspor Satu Pintu Tak Tambah Penerimaan Pajak

June 12, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version