JAKARTA – Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lain (PBB-P5L) tidak akan dikenai sanksi denda apabila keberatan tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian.
Aturan khusus ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, yang membedakan PBB-P5L dari keberatan pajak lainnya yang pada umumnya dikenai denda 30%.
“Ketentuan pengenaan sanksi 30% tidak berlaku untuk surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.
Untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan lainnya, Anda dapat membaca:
Baca juga: NPWP Tak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax
Banding dan PK PBB-P5L Juga Tidak Kena Denda
Selain keberatan, permohonan banding dan peninjauan kembali (PK) atas SPPT atau SKP PBB-P5L yang ditolak atau dikabulkan sebagian juga tidak dikenakan sanksi denda. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) PMK 118/2024.
“Dalam hal banding atau PK ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda,” tegas PMK tersebut.
Untuk mengetahui bagaimana proses hukum pajak berjalan di sektor lain, Anda bisa membaca:
Baca juga: DJP Pecat 39 Pegawai Sepanjang 2024
Pengecualian Hanya Berlaku untuk PBB-P5L
Penting dicatat bahwa pengecualian denda dalam Pasal 20 ayat (4) dan (5) PMK 118/2024 hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lainnya, ketentuan sanksi tetap mengikuti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Sebagai gambaran, berikut ketentuan denda pada pajak selain PBB-P5L sesuai UU KUP:
- Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian → denda 30% (Pasal 25 ayat (9))
- Banding ditolak/dikabulkan sebagian → denda 60% (Pasal 27 ayat (5d))
- PK menambah pajak terutang → denda 60% (Pasal 27 ayat (5f))
Untuk melihat konteks kebijakan fiskal lebih luas, Anda juga dapat membaca:
Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Jalan Tangguh Bencana Jawa Selatan
Kemudian, pembahasan penting lainnya mengenai kebijakan pajak internasional dapat dilihat di sini:
Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD
Sanksi Pajak Selain PBB-P5L
Berikut rangkuman sanksi yang tetap diberlakukan untuk pajak selain PBB-P5L:
1. Keberatan Ditolak atau Dikabulkan Sebagian
Dikenakan denda 30% dari pajak pada keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum pengajuan keberatan.
2. Banding Ditolak atau Dikabulkan Sebagian
Denda 60% dari pajak pada putusan banding dikurangi pembayaran sebelumnya.
3. Peninjauan Kembali (PK) Menambah Pajak
Denda 60% dari pajak berdasarkan putusan PK dikurangi pembayaran sebelum keberatan.
“Pengecualian denda hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lain, sanksi keberatan, banding, dan PK tetap mengikuti UU KUP.”
