DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan mengadopsi Amount B Pilar 1, salah satu ketentuan perpajakan internasional yang telah disepakati dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa Amount B kini telah dicantumkan sebagai lampiran dalam OECD Transfer Pricing Guidelines bab IV.

“Sedang dipertimbangkan. Ada beberapa keuntungan jika Indonesia mengadopsi Amount B.”

— Mekar Satria Utama

Pernyataan tersebut disampaikan Mekar dalam seminar internasional yang diselenggarakan International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai

Potensi Manfaat Adopsi Amount B

Mekar mengungkapkan sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia apabila Amount B diadopsi. Di antaranya:

Sistem Amount B memberikan pendekatan yang lebih sederhana dengan menggunakan pricing matrix yang telah disusun OECD, bukan analisis transfer pricing mendalam seperti metode tradisional PKKU.

Baca juga: Surplus Dagang Menyusut, Purbaya Nilai Permintaan Membaik

Tantangan Implementasi Amount B di Indonesia

Kendati menawarkan sejumlah manfaat, Mekar menekankan bahwa terdapat beberapa tantangan yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan Amount B di Indonesia. Tantangan tersebut antara lain:

“Kami harus memastikan petugas pajak dan WP siap menerapkan Amount B apabila Indonesia memutuskan untuk mengadopsinya.”

Baca juga: Razia Rokok Ilegal Digencarkan Bea Cukai

Indonesia Hargai Penerapan Amount B oleh Negara Lain

Meskipun Indonesia belum mengadopsi Amount B, Mekar menegaskan bahwa Indonesia menghormati negara lain yang telah menerapkannya. Pemerintah juga tetap berkomitmen mencegah terjadinya pemajakan berganda melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).

Apa Itu Amount B?

Amount B merupakan pendekatan simplified and streamlined yang dikembangkan OECD untuk memudahkan penerapan PKKU atas baseline marketing and distribution activities dalam transaksi afiliasi.

Dengan mekanisme ini, OECD menyediakan pricing matrix sehingga analisis transfer pricing dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan konsisten antar-negara.

Indonesia termasuk dalam kategori low and middle income jurisdiction yang diprioritaskan untuk memperoleh penyederhanaan aturan transfer pricing melalui Amount B.

Sumber Terkait

Exit mobile version