website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Keberatan PBB-P5L Ditolak Tidak Kena Denda, Ini Penjelasan Resminya

Johannes Albert by Johannes Albert
December 4, 2025
in Nasional
0 0
0
NIK–NPWP Belum Terkoneksi? Begini Aturan Baru dan Apa yang Harus Dilakukan WP
0
SHARES
76
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang mengajukan keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lain (PBB-P5L) tidak akan dikenai sanksi denda apabila keberatan tersebut ditolak atau dikabulkan sebagian.

Aturan khusus ini ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024, yang membedakan PBB-P5L dari keberatan pajak lainnya yang pada umumnya dikenai denda 30%.

“Ketentuan pengenaan sanksi 30% tidak berlaku untuk surat keputusan keberatan atas SPPT atau SKP PBB,” bunyi Pasal 20 ayat (4) PMK 118/2024.

Untuk memahami ketentuan administrasi perpajakan lainnya, Anda dapat membaca:

Baca juga: NPWP Tak Akan Nonaktif Meski WP Belum Aktivasi Coretax

Banding dan PK PBB-P5L Juga Tidak Kena Denda

Selain keberatan, permohonan banding dan peninjauan kembali (PK) atas SPPT atau SKP PBB-P5L yang ditolak atau dikabulkan sebagian juga tidak dikenakan sanksi denda. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) PMK 118/2024.

“Dalam hal banding atau PK ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak tidak dikenai sanksi administratif berupa denda,” tegas PMK tersebut.

Untuk mengetahui bagaimana proses hukum pajak berjalan di sektor lain, Anda bisa membaca:

Baca juga: DJP Pecat 39 Pegawai Sepanjang 2024

Pengecualian Hanya Berlaku untuk PBB-P5L

Penting dicatat bahwa pengecualian denda dalam Pasal 20 ayat (4) dan (5) PMK 118/2024 hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lainnya, ketentuan sanksi tetap mengikuti Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Sebagai gambaran, berikut ketentuan denda pada pajak selain PBB-P5L sesuai UU KUP:

  • Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian → denda 30% (Pasal 25 ayat (9))
  • Banding ditolak/dikabulkan sebagian → denda 60% (Pasal 27 ayat (5d))
  • PK menambah pajak terutang → denda 60% (Pasal 27 ayat (5f))

Untuk melihat konteks kebijakan fiskal lebih luas, Anda juga dapat membaca:

Baca juga: ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Jalan Tangguh Bencana Jawa Selatan

Kemudian, pembahasan penting lainnya mengenai kebijakan pajak internasional dapat dilihat di sini:

Baca juga: DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD

Sanksi Pajak Selain PBB-P5L

Berikut rangkuman sanksi yang tetap diberlakukan untuk pajak selain PBB-P5L:

1. Keberatan Ditolak atau Dikabulkan Sebagian

Dikenakan denda 30% dari pajak pada keputusan keberatan dikurangi pembayaran sebelum pengajuan keberatan.

2. Banding Ditolak atau Dikabulkan Sebagian

Denda 60% dari pajak pada putusan banding dikurangi pembayaran sebelumnya.

3. Peninjauan Kembali (PK) Menambah Pajak

Denda 60% dari pajak berdasarkan putusan PK dikurangi pembayaran sebelum keberatan.

“Pengecualian denda hanya berlaku untuk PBB-P5L. Untuk jenis pajak lain, sanksi keberatan, banding, dan PK tetap mengikuti UU KUP.”

Sumber terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – www.pajak.go.id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia – www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Penjualan Mobil Listrik Melonjak 18,27%, Airlangga: Terjadi Pergeseran dari Mobil BBM

Penjualan Mobil Listrik Melonjak 18,27%, Airlangga: Terjadi Pergeseran dari Mobil BBM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version