website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 22 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kas Negara Tertekan Ambisi Proyek Mercusuar Soekarno, Djuanda di Tengah Badai Fiskal

Johannes Albert by Johannes Albert
January 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Kas Negara Tertekan Ambisi Proyek Mercusuar Soekarno, Djuanda di Tengah Badai Fiskal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dua tahun setelah wafat pada 7 November 1963, nama Djuanda Kartawidjaja masih kerap menghiasi pemberitaan media nasional. Sosok yang dijuluki “Menteri Maraton” andalan Presiden Soekarno itu meninggal secara mendadak di usia 55 tahun, di tengah tumpukan persoalan negara yang sedang ia tangani. Wafatnya Djuanda bahkan sempat memicu spekulasi luas di ruang publik.

Jika peristiwa tersebut terjadi di era media digital seperti sekarang, kisah Djuanda barangkali akan menjadi sorotan masif dan viral. Jarak wafatnya hanya terpaut dua pekan dari kematian Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy, memperkuat nuansa misteri yang sempat menyelimuti peristiwa itu.

“Penyebab wafatnya Ir. Djuanda Kartawidjaja adalah serangan jantung, bukan oleh hal-hal lain.”

— Subandrio, Wakil Perdana Menteri I

Pemerintah bahkan merasa perlu mengeluarkan keterangan resmi pada 1965 untuk meredam isu liar. Harian Umum Suara Merdeka edisi 27 Oktober 1965 menurunkan judul besar yang menegaskan bahwa Djuanda wafat bukan karena sebab-sebab nonmedis. Pernyataan itu sekaligus menutup spekulasi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Jejak Reformasi Fiskal Indonesia dari Masa ke Masa

Beban Proyek Politik dan Defisit yang Menganga

Kematian Djuanda merupakan kehilangan besar bagi Indonesia. Selama hidupnya, ia tercatat pernah menduduki 14 jabatan menteri dan satu kali menjabat sebagai perdana menteri. Lebih dari itu, Djuanda adalah eksekutor utama berbagai gagasan besar Presiden Soekarno, termasuk merasionalisasi ambisi politik yang berdampak langsung pada keuangan negara.

Buku Sejarah Nasional Indonesia Jilid 6 mencatat bahwa awal periode Demokrasi Terpimpin menjadi titik mula pelebaran defisit anggaran. Kas negara terbebani pembiayaan proyek-proyek mercusuar seperti Ganefo, Conefo, pembebasan Irian Barat, hingga konfrontasi dengan Malaysia.

Namun, tekanan fiskal sejatinya sudah terasa sejak awal 1950-an. Data World Bank menunjukkan kinerja fiskal Indonesia periode 1952–1959 terus terkontraksi. Pada 1959, saat Djuanda menjabat Menteri Keuangan, defisit anggaran mencapai 4,7% dari PDB.

Baca Juga: Defisit Anggaran dan Dampaknya bagi Perekonomian

Keputusan strategis di era Demokrasi Terpimpin banyak diambil tanpa orientasi jangka panjang. Pembiayaan defisit dilakukan secara pragmatis melalui pencetakan uang, yang berujung pada lonjakan inflasi dan pelemahan daya beli masyarakat. Belanja negara pun sangat berat ke sektor pertahanan, jauh melampaui sektor lainnya.

Tekanan Fiskal: Inflasi melonjak akibat pembiayaan defisit melalui ekspansi uang beredar.

Penghematan Drastis dan Benih Pajak Modern

Dalam sebuah wawancara dengan media asing, Djuanda mengakui bahwa dekade 1950-an adalah periode yang sangat sulit. Meski demikian, ia tetap optimistis bahwa perbaikan fiskal dapat dicapai dengan disiplin anggaran dan peningkatan penerimaan negara.

“Kuncinya adalah menyusun anggaran secara bijak. Kita perlu mengurangi belanja rutin dan melakukan segala upaya untuk meningkatkan penerimaan.”

— Djuanda Kartawidjaja

Djuanda memilih jalan penghematan ekstrem. Belanja tidak prioritas dipangkas, proyek pembangunan gedung pemerintah ditunda, dan belanja modal yang tidak berdampak langsung dihentikan. Langkah ini ditempuh demi memastikan negara tetap mampu membayar gaji pegawai negeri.

Dari sisi penerimaan, Djuanda mulai merancang sumber pajak baru, memperkuat otoritas pajak, dan meletakkan fondasi perluasan basis pajak domestik. Meski reformasi besar baru terjadi di era berikutnya, benih sistem pajak modern Indonesia mulai tumbuh pada masa kepemimpinannya.

Baca Juga: Evolusi Sistem Perpajakan Indonesia


Warisan Djuanda tidak berhenti pada upaya menahan defisit. Ia meninggalkan cara berpikir tentang pengelolaan keuangan negara yang menekankan kehati-hatian, disiplin, dan transparansi. Bagi Djuanda, fiskal bukan sekadar angka, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap negara.

Pelajaran dari sejarah ini jelas: defisit bukanlah bencana selama dikelola dengan bijak. Tantangannya adalah menjaga keseimbangan antara ambisi pembangunan dan kemampuan fiskal. Sejarah boleh berulang, tetapi kebijakan hari ini menentukan apakah kesalahan masa lalu akan terulang atau berhasil diantisipasi.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • World Bank
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Recent News

Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Membuat bupot PPh sewa di Sistem Coretax

June 22, 2026
Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

Aturan Penting Batas Waktu Notifikasi CbCR bagi Wajib Pajak

June 22, 2026
Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

Sistem Administrasi Perpajakan bagi UMKM Depok Diperbaiki

June 22, 2026
Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Baru

June 22, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version