website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?

Johannes Albert by Johannes Albert
December 23, 2025
in Nasional
0 0
0
Karyawan Lajang Menanggung Orang Tua, Perlukah Bukti Dokumen untuk PTKP?
0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Status tanggungan dalam perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kerap menjadi pertanyaan karyawan, terutama bagi wajib pajak yang belum menikah namun menanggung orang tua yang sudah tidak berpenghasilan.

Dalam ketentuan perpajakan, orang tua yang tidak memiliki penghasilan dapat dimasukkan sebagai tanggungan dan menambah besaran PTKP. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan berimplikasi langsung pada pemotongan PPh oleh perusahaan.

Lantas, apakah karyawan lajang yang menanggung orang tua wajib menyerahkan dokumen pendukung, seperti Kartu Keluarga (KK), kepada perusahaan?


“Dokumen pendukung atas penambahan orang tua sebagai tanggungan PTKP tidak diatur secara khusus. Jika ingin lebih jelas, wajib pajak dapat berkonsultasi ke KPP tempat terdaftar.”

— Kring Pajak, Selasa (23/12/2025)

Pernyataan tersebut disampaikan Kring Pajak dalam merespons pertanyaan warganet. Artinya, secara normatif tidak ada kewajiban eksplisit dalam regulasi yang mewajibkan karyawan menyerahkan dokumen tertentu kepada pemberi kerja.

Baca Juga: Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Kebijakan Dokumen Bergantung Perusahaan

Meski tidak diatur secara khusus, perusahaan tetap perlu mengetahui kondisi faktual karyawan untuk menghitung PTKP secara tepat. Oleh karena itu, kebijakan terkait penyerahan dokumen pendukung sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Dalam praktiknya, perusahaan dapat meminta data tambahan sebagai bentuk kehati-hatian administratif, meskipun hal tersebut bukan kewajiban yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perpajakan.


Transparansi data tanggungan menjadi kunci agar penghitungan PPh karyawan sesuai kondisi sebenarnya dan meminimalkan potensi koreksi di kemudian hari.

Sebagai informasi, bagi karyawan lajang yang menanggung orang tua, identitas tanggungan dapat dicantumkan dalam bagian Daftar Susunan Anggota Keluarga pada administrasi perpajakan.

Baca Juga: Program Prioritas Prabowo Serap Rp7.527 Triliun dari APBN 2025

Besaran PTKP dan Batas Tanggungan

Dalam ketentuan UU PPh, PTKP tahunan diberikan paling sedikit sebesar Rp54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi. Tambahan PTKP sebesar Rp4,5 juta diberikan bagi wajib pajak yang kawin.

Selain itu, terdapat tambahan PTKP Rp4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk orang tua dan anak angkat, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan.

Yang dimaksud sebagai tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.

Baca Juga: PNBP Capai Rp4.449 Triliun hingga November, Terkoreksi 14,8%

Status PTKP Ditentukan di Awal Tahun

Penentuan PTKP mengacu pada kondisi wajib pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan.


“Penerapan ketentuan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.”

— Pasal 7 ayat (2) UU Pajak Penghasilan

Sebagai contoh, apabila seorang wajib pajak berstatus kawin dengan satu anak pada 1 Januari, maka PTKP yang digunakan sepanjang tahun pajak tersebut tetap berdasarkan status tersebut, meskipun terjadi perubahan jumlah tanggungan di tengah tahun.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kemenkeu Tahan Cukai MBDK demi Lindungi Industri Padat Karya

Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Tata Ulang Laboratorium dan Pangkalan Patroli

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version