Kadin China Soroti Pemeriksaan Pajak Berlebih di Indonesia

JAKARTA – Pelaku usaha China di Indonesia yang tergabung dalam Kadin China di Indonesia atau China Chamber of Commerce in Indonesia menyoroti pemeriksaan pajak berlebih yang dinilai masih membebani dunia usaha.

Isu tersebut menjadi salah satu topik ulasan media nasional pada Kamis (14/5/2026). Dalam surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Kadin China menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan China yang beroperasi di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga dugaan pemerasan oleh pihak otoritas.

“Masalah-masalah ini sangat mengganggu operasional bisnis, merusak keyakinan investasi jangka panjang, dan menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan perusahaan China,” tulis Kadin China dalam surat terbukanya.

Pajak, Pungutan, dan Pemeriksaan Jadi Sorotan

Salah satu isu utama yang disampaikan Kadin China adalah kenaikan pajak dan pungutan secara substansial. Kadin China secara khusus menyoroti tingginya royalti mineral dan batu bara atau minerba, naiknya frekuensi pemeriksaan pajak, serta meningkatnya pengenaan denda hingga puluhan juta dolar AS.

Menurut Kadin China, kondisi tersebut menimbulkan kepanikan bagi perusahaan China di Indonesia. Dalam pandangan pelaku usaha, pemeriksaan pajak berlebih dan penegakan yang dianggap terlalu keras dapat mengganggu kepastian berusaha.

Selain pajak dan pungutan, Kadin China juga menyoroti rencana pemerintah yang mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam atau DHE SDA di bank milik negara. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan likuiditas perusahaan dan mengganggu operasi jangka panjang.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah penurunan kuota bijih nikel secara drastis. Kadin China menyebut kuota penambangan bijih nikel telah dipangkas sebesar 70%, sehingga dipandang mengganggu pengembangan industri hilir, termasuk energi baru terbarukan dan stainless steel.

Denda Satgas PKH hingga Visa Kerja Ikut Dikeluhkan

Kadin China juga menyoroti penegakan hukum ketentuan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengenaan denda senilai US$180 juta terhadap perusahaan China yang dituding tidak memiliki izin untuk menggunakan kawasan hutan.

Selain itu, Kadin China menyampaikan adanya proyek-proyek besar yang terhenti. Pihak berwenang disebut telah melakukan intervensi paksa terhadap operasi perusahaan serta menuding proyek yang dilaksanakan perusahaan telah merusak hutan dan memperparah bencana banjir.

Masalah berikutnya adalah mengetatnya pengawasan atas visa kerja. Menurut Kadin China, pemberian persetujuan atas visa kerja kini menjadi makin rumit, dengan biaya yang makin tinggi serta pembatasan yang dinilai tidak masuk akal.

Kondisi tersebut disebut menghambat kerja personel teknis dan manajerial. Bagi perusahaan asing, akses terhadap tenaga teknis dan manajemen menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan proyek dan operasional bisnis.

Kadin China Khawatir atas Bea Keluar dan Insentif yang Berubah

Di luar keenam isu utama tersebut, Kadin China juga menyampaikan kekhawatiran terhadap sejumlah rencana kebijakan lain. Beberapa di antaranya adalah rencana pengenaan bea keluar atas produk-produk tertentu, penghapusan insentif atas kendaraan listrik, serta pengurangan keringanan pajak untuk kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Meski menyampaikan berbagai catatan, Kadin China menyatakan pelaku usaha China tetap memiliki optimisme terhadap kelangsungan kerja dagang dan ekonomi antara Indonesia dan China. Namun, optimisme tersebut dinilai perlu didukung oleh kepastian hukum dan iklim bisnis yang stabil.

“Keadaan ini tidak hanya meningkatkan risiko operasional bagi perusahaan, tetapi juga sangat merusak lingkungan bisnis Indonesia,” tulis Kadin China.

Dalam suratnya, Kadin China berpandangan bahwa perusahaan China menghadapi berbagai masalah akibat standar penegakan hukum pajak, lingkungan, dan kehutanan yang dinilai tidak transparan. Kadin China juga menilai adanya kewenangan diskresioner yang berlebihan dalam praktik penegakan hukum.

Ke depan, Kadin China berharap pemerintah Indonesia tetap mengedepankan iklim bisnis yang stabil dan dapat diprediksi oleh pelaku usaha. Mereka juga berharap pemerintah menstandarkan penegakan hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak investor asing.

Keluhan Kepastian Berusaha Juga Pernah Disampaikan Korea Selatan

Sebagai informasi, keluhan mengenai kepastian berusaha di Indonesia juga sempat disampaikan oleh pihak Korea Selatan. Otoritas pajak Korea Selatan, National Tax Service atau NTS, secara khusus menyampaikan kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan di Indonesia dalam pencairan restitusi.

“[Komisioner NTS] Lim Kwanghyun mendengarkan kendala pajak yang dihadapi oleh bisnis Korea Selatan, termasuk keterlambatan restitusi PPN, dan membahas langkah-langkah praktis untuk mendukung operasional mereka,” tulis NTS pada Desember tahun lalu.

Kendala yang dihadapi perusahaan Korea Selatan tersebut disampaikan langsung oleh Lim kepada Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam 12th Korea-Indonesia Commissioners’ Meeting. Isu yang dibahas mencakup hambatan pajak yang dinilai memengaruhi operasional perusahaan Korea Selatan di Indonesia.

DJP Perinci Kewenangan Awasi dan Periksa WP GloBE

Selain isu pemeriksaan pajak berlebih yang disoroti Kadin China, ulasan perpajakan hari ini juga membahas kewenangan Ditjen Pajak dalam mengawasi dan memeriksa wajib pajak GloBE.

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 memerinci kewenangan DJP dalam pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak GloBE. Merujuk pada Pasal 23 ayat (1) PER-6/PJ/2026, DJP berwenang melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak GloBE.

Wajib pajak GloBE adalah entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia dan merupakan anggota dari grup perusahaan multinasional tercakup GloBE.

“Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki oleh DJP,” bunyi Pasal 23 ayat (3) PER-6/PJ/2026.

Insentif Kendaraan Listrik Diumumkan Awal Juni

Ulasan lain yang turut menjadi perhatian adalah rencana pemerintah mengumumkan insentif fiskal untuk kendaraan listrik pada awal Juni 2026.

Insentif tersebut berupa PPN ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk mobil listrik. Besaran insentif akan bergantung pada jenis baterai yang digunakan oleh produsen kendaraan listrik.

PPN DTP sebesar 100% bakal diberikan untuk mobil listrik berbasis baterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC). Sementara itu, mobil listrik yang menggunakan baterai selain nikel, seperti lithium iron phosphate (LFP), akan diberikan PPN DTP sebesar 40%.

“Untuk memastikan nikel kita tetap unggul dan proyek hilirisasi baterai kendaraan tetap berlanjut, awal bulan depan saya akan mengumumkan insentif untuk industri otomotif, khususnya mobil listrik yang menggunakan baterai berbasis nikel,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Aturan Pajak Rokok Dirombak Lewat PMK 26/2026

Menteri Keuangan Purbaya juga menerbitkan PMK 26/2026 yang mengatur ulang tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok.

Beleid tersebut berlaku mulai 12 Mei 2026 dan mencabut serta menggantikan PMK 143/2023. Penggantian peraturan dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan pengelolaan pajak rokok.

“Untuk memberikan pedoman bagi pemerintah dan pemda dalam pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok, perlu mengatur kembali ketentuan tata cara pemungutan, pemotongan, dan penyetoran pajak rokok,” bunyi pertimbangan PMK 26/2026.

WP Sektor Baja yang Disidak Purbaya Jadi Tersangka

Kanwil Ditjen Pajak Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka tindak pidana pajak. Kelima tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, dan pengendali dari 3 wajib pajak badan sektor industri baja yang sempat dikunjungi secara langsung oleh Purbaya, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

“Ini juga bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan yang sebelumnya telah kami lakukan bersama Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh.

Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ditengarai secara sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Mereka juga diduga melakukan penjualan barang kena pajak atau BKP tanpa memungut PPN.

Selain itu, kelima tersangka disebut menggunakan rekening pihak lain untuk menerima penjualan dan menyembunyikan nilai omzet yang sesungguhnya.

Purbaya Ancam Potong TKD Pemda yang Hambat Investasi

Isu terakhir dalam ulasan perpajakan hari ini adalah pernyataan Purbaya mengenai rencana pemangkasan dana transfer ke daerah atau TKD bagi pemerintah daerah yang dinilai menghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Purbaya mengatakan setiap pemerintah daerah harus membuat dan memastikan kebijakannya mendukung investasi serta pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing. Menurutnya, kebijakan daerah perlu diarahkan agar usaha dapat berkembang dan ekonomi daerah makin maju.

“Kalau enggak begitu, ya kita warning. Bisa lewat menteri sekretariat negara, mendagri, dan lain-lain. Kalau masih ngotot, bisa kita potong TKD-nya,” katanya dalam acara International Seminar on Debottlenecking Channel.

Rangkaian isu tersebut menunjukkan bahwa kepastian hukum, konsistensi penegakan, dan stabilitas kebijakan masih menjadi perhatian besar dalam iklim usaha. Sorotan Kadin China terhadap pemeriksaan pajak berlebih menjadi bagian dari isu yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah menjaga penerimaan negara tanpa mengabaikan kepastian berusaha dan perlindungan terhadap investor.

Exit mobile version