JAKARTA – Pemerintah merencanakan perubahan tata kelola ekspor SDA satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memaparkan skema rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada Rabu, 20 Mei 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan bersamaan dengan agenda penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2027. Melalui rancangan ini, kegiatan ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia akan dipusatkan melalui satu pintu, yakni BUMN.
Dalam skema yang dipaparkan Presiden, hak ekspor komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit yang saat ini dikelola oleh perusahaan swasta akan diserahkan kepada BUMN. Pemerintah menilai perubahan tata kelola ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan penerimaan devisa, serta menutup celah kebocoran pajak.
Masa Transisi Berlangsung 1 Juni hingga 31 Agustus 2026
Berdasarkan skema yang dipaparkan, perubahan tata kelola ekspor SDA akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama merupakan masa transisi yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Pada periode transisi tersebut, perusahaan swasta diwajibkan mengalihkan transaksi dagang internasional mereka kepada BUMN. Selanjutnya, BUMN akan mulai melakukan kontrak dengan pembeli di luar negeri.
Model ini menjadi langkah awal sebelum implementasi penuh diterapkan. Dengan adanya masa transisi, pemerintah memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, perbankan, importir, eksportir, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai ekspor komoditas strategis.
“Ini akan mengoptimalkan penerimaan negara atas penjualan SDA. Kita berharap penerimaan kita seperti Meksiko, Filipina, dan negara tetangga kita,” pungkas Presiden Prabowo.
Implementasi Penuh Ditargetkan Mulai 1 September 2026
Tahap kedua adalah implementasi penuh yang ditargetkan mulai 1 September 2026. Pada tahap ini, transaksi dagang antara pembeli di luar negeri dan penjual di dalam negeri akan dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.
Dengan skema ekspor SDA satu pintu, perusahaan swasta tidak lagi melakukan transaksi jual beli langsung kepada pembeli asing. Perusahaan swasta akan menjalankan proses ekspor melalui BUMN yang ditunjuk dalam tata kelola baru tersebut.
Perubahan ini diperkirakan akan mengubah alur perdagangan internasional dari hulu hingga hilir. Tidak hanya menyangkut siapa yang melakukan kontrak dengan pembeli luar negeri, kebijakan ini juga akan memengaruhi proses administrasi ekspor, dokumen pengiriman, pembayaran kewajiban, hingga penyelesaian transaksi.
Alur Operasional Ekspor Berubah dari Hulu ke Hilir
Pasca aturan ini disahkan, model operasional ekspor komoditas akan mengalami penyesuaian dari tahap awal hingga tahap akhir. Pada tahap prasyarat atau pre-clearance, proses akan dimulai dari pembuatan kontrak ekspor.
Setelah itu, proses berlanjut pada pembukaan Letter of Credit (L/C) dari importir yang diteruskan ke bank eksportir. L/C merupakan instrumen pembayaran perdagangan internasional yang digunakan untuk memberikan kepastian pembayaran dalam transaksi ekspor-impor.
Rangkaian pre-clearance juga mencakup pemesanan ruang kargo kepada forwarder hingga tahap konfirmasi pemesanan. Dengan model baru ini, proses tersebut tidak lagi dilakukan secara langsung oleh perusahaan swasta kepada pembeli asing, melainkan melalui BUMN.
BUMN Urus Dokumen Pengiriman hingga Bill of Lading
Pada tahap clearance, BUMN akan mengurus dokumen pengiriman dan pembayaran bea keluar. Tahapan ini menjadi penting karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kewajiban ekspor dan administrasi kepabeanan.
BUMN juga akan mengurus penerbitan Bill of Lading (B/L) dari agen pelayaran. Dokumen B/L berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang sekaligus bukti pengangkutan dalam proses pengiriman komoditas ke luar negeri.
Setelah proses clearance selesai, rangkaian ekspor akan ditutup dengan tahap akhir atau post-clearance. Tahap ini meliputi penyelesaian pembayaran ekspor, sehingga seluruh transaksi dapat tercatat dan dimonitor secara lebih terpusat.
Cegah Under-Invoicing, Transfer Pricing, dan Pelarian Devisa
Pemaparan skema ini sejalan dengan draf regulasi yang beredar di publik dalam beberapa waktu terakhir. Rencana sentralisasi ekspor tidak hanya akan mengubah alur perdagangan internasional, tetapi juga diyakini berdampak krusial terhadap peningkatan penerimaan devisa dan pajak negara.
Prabowo menyampaikan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring atas ekspor komoditas SDA. Pemerintah ingin mencegah praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
Under-invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi lebih rendah dari nilai sebenarnya. Sementara itu, transfer pricing dalam konteks ekspor dapat terjadi ketika harga transaksi antarpihak berelasi tidak mencerminkan harga pasar, sehingga berpotensi menggeser laba dan menurunkan penerimaan pajak di Indonesia.
Pelarian devisa hasil ekspor juga menjadi perhatian pemerintah karena dapat mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya kembali ke dalam negeri. Karena itu, model ekspor melalui BUMN diharapkan membuat arus transaksi, nilai ekspor, dan penyelesaian pembayaran menjadi lebih mudah diawasi.
Pemerintah Ingin Optimalkan Pajak dan Devisa
Melalui rancangan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, pemerintah ingin memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberi kontribusi lebih optimal terhadap penerimaan negara. Komoditas seperti batu bara dan kelapa sawit memiliki nilai ekonomi besar, sehingga tata kelolanya dinilai perlu diperkuat.
Dengan memusatkan ekspor melalui BUMN, pemerintah berharap proses monitoring dapat dilakukan secara lebih ketat. Setiap transaksi dagang internasional diharapkan dapat tercatat secara lebih transparan, mulai dari kontrak, dokumen pembayaran, pengiriman, hingga penyelesaian dana ekspor.
Kebijakan ekspor SDA satu pintu ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat basis penerimaan pajak. Jika nilai transaksi ekspor dapat diawasi dengan lebih baik, potensi penerimaan dari aktivitas ekonomi berbasis SDA diharapkan tidak lagi bocor melalui praktik pelaporan harga yang tidak sesuai.
Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berharap penerimaan Indonesia dari penjualan SDA dapat meningkat seperti negara lain, termasuk Meksiko, Filipina, dan negara tetangga. Dengan tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 dan implementasi penuh mulai 1 September 2026, pelaku usaha diperkirakan perlu menyesuaikan proses dagang internasional mereka mengikuti tata kelola baru tersebut.
