KP3SKP Resmi Rilis Sertifikat Kelulusan USKP Periode II/2025

JAKARTA – Kabar baik bagi peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah menerbitkan sertifikat kelulusan untuk Periode II/2025 dan mengirimkannya langsung ke alamat email masing-masing peserta yang dinyatakan lulus.

Cara Mengakses Sertifikat

Peserta yang lulus akan menerima email resmi berisi tautan untuk mengunduh sertifikat. KP3SKP juga melampirkan legalisasi sertifikat yang dapat digunakan untuk pengajuan izin praktik konsultan pajak.

“Jika terdapat kendala terkait sertifikat kelulusan, peserta dapat menyampaikan melalui email ke uskp@kemenkeu.go.id.”

KP3SKP

Langkah-langkah cepat

  1. Periksa inbox email yang terdaftar saat pendaftaran USKP.
  2. Cari email dari KP3SKP/Kementerian Keuangan yang berisi tautan unduhan sertifikat.
  3. Unduh file sertifikat dan legalisasi yang dilampirkan.
  4. Simpan salinan digital dan cetak bila diperlukan untuk pengurusan izin praktik.
  5. Jika tidak menemukan email, cek folder spam atau promotions.
  6. Masih bermasalah? Hubungi uskp@kemenkeu.go.id dengan mencantumkan nama, NIK, nomor peserta, dan tingkat ujian.

Hasil Kelulusan & Jadwal Ujian

USKP Periode II/2025 diselenggarakan pada 19–21 Agustus 2025 untuk peserta baru tingkat A dan B. Rincian hasil:

Tingkat Peserta Lulus Persentase Lulus
A 1.999 417 ≈ 20,9%
B 700 38 ≈ 5,4%
Total 2.699 455 ≈ 16,9%

Angka kelulusan ini menjadi catatan penting agar peserta memperkuat strategi belajar, terutama pada materi dengan tingkat kegagalan tinggi.

Kesempatan Mengulang & Opsi Peserta

  • Mengulang sebagian: Peserta yang dinyatakan mengulang dapat mengikuti ujian pada periode berikutnya sesuai mata ujian yang belum lulus.
  • Daftar baru: Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti USKP berikutnya sebagai peserta baru.

KP3SKP menegaskan melalui Pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025 bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Panduan Singkat Melegalisasi & Mengurus Izin Praktik

  1. Siapkan sertifikat kelulusan dan legalisasi yang diterbitkan KP3SKP.
  2. Lengkapi dokumen administratif lain sesuai ketentuan organisasi profesi/otoritas terkait.
  3. Ajukan permohonan izin praktik sesuai prosedur yang berlaku.

Legalitas dokumen dari KP3SKP mempermudah proses verifikasi saat pengajuan izin praktik konsultan pajak.

Tips Persiapan USKP Berikutnya

  • Buat study plan per kompetensi inti (ketentuan umum perpajakan, PPh, PPN, KUP/PPSP, etika profesi, praktik kasus).
  • Latihan soal tahun-tahun sebelumnya dan evaluasi sistematis topik yang paling banyak salah.
  • Simulasi waktu pengerjaan agar ritme menjawab stabil saat ujian.
  • Kelompok belajar kecil untuk pembahasan kasus terapan.
  • Perbanyak mock test berbasis kasus sehingga terbiasa dengan pola soal analitis.

Informasi & Kontak Resmi

Disclaimer: Informasi bersifat ringkasan dari pengumuman resmi KP3SKP. Rujuk selalu dokumen dan kanal resmi untuk ketentuan terbaru.
Exit mobile version