JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan masa transisi implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) dengan memberikan relaksasi administrasi pelaporan bagi grup Perusahaan Multinasional (PMN). Relaksasi tersebut diberikan melalui penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework dalam penyampaian GloBE Information Return (GIR).
Melalui mekanisme tersebut, PMN tidak diwajibkan menyampaikan penyesuaian data secara rinci untuk setiap entitas konstituen pada yurisdiksi tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kebijakan ini disiapkan agar pelaporan GloBE dapat berjalan lebih adaptif selama masa transisi.
GIR sendiri merupakan dokumen informasi yang digunakan dalam penerapan GloBE. Dokumen ini berperan penting untuk menggambarkan data perpajakan grup PMN, termasuk penghitungan pajak minimum global pada berbagai negara atau yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi.
PMN Tak Wajib Rinci Data per Entitas dalam Kondisi Tertentu
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) PER 6/2026, mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework dapat dimanfaatkan PMN dalam dua kondisi. Pertama, apabila dalam suatu negara atau yurisdiksi tidak terdapat kewajiban pajak tambahan atau top-up tax.
Kedua, mekanisme ini dapat digunakan apabila terdapat kewajiban pajak tambahan, tetapi tidak diperlukan pembagian alokasi top-up tax kepada masing-masing entitas konstituen secara individual. Dengan demikian, pelaporan dapat dilakukan secara lebih sederhana pada level negara atau yurisdiksi.
Simplified Jurisdictional Reporting Framework dapat digunakan apabila tidak terdapat kewajiban top-up tax, atau terdapat top-up tax tetapi tidak perlu dialokasikan secara individual kepada setiap entitas konstituen.
Dalam hal entitas konstituen pelapor menyampaikan GIR melalui mekanisme ini, penyesuaian terhadap laba atau rugi bersih akuntansi keuangan dilakukan secara agregat untuk setiap negara atau yurisdiksi. Artinya, data tidak perlu dirinci satu per satu untuk setiap entitas konstituen.
Perbedaan GIR Standar dan Mekanisme Simplified
Perbedaan utama antara pelaporan GIR standar dan GIR melalui Simplified Jurisdictional Reporting Framework terletak pada tingkat rincian informasi yang harus dilaporkan. Dalam pelaporan GIR standar, dokumen yang disampaikan harus memuat informasi yang sangat terperinci.
Informasi dalam GIR standar mencakup identitas, penghitungan tarif pajak efektif, serta pajak tambahan untuk setiap entitas konstituen di berbagai yurisdiksi. Dengan format ini, setiap entitas dalam grup PMN perlu dilaporkan secara lebih detail.
Sementara itu, pelaporan GIR dengan mekanisme Simplified Jurisdictional Reporting Framework dilakukan secara gabungan untuk setiap negara atau yurisdiksi. Karena itu, rincian informasi data yang dilaporkan tidak perlu dipecah per entitas konstituen.
Bersifat Sementara Selama Masa Transisi
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework dalam penyampaian GIR bersifat sementara. Mekanisme ini hanya berlaku untuk tahun pengenaan GloBE yang dimulai paling lambat 31 Desember 2028.
Selain itu, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk Tahun Pengenaan GloBE yang berakhir setelah 30 Juni 2030. Dengan batas waktu tersebut, relaksasi pelaporan ini diposisikan sebagai jembatan bagi grup PMN untuk menyesuaikan sistem dan proses administrasinya.
Ketentuan masa berlaku ini penting karena pelaporan GloBE pada akhirnya tetap diarahkan menuju penyampaian informasi yang lebih rinci. Pemerintah memberi waktu transisi, tetapi tetap menyiapkan standar pelaporan penuh setelah periode relaksasi berakhir.
DJP Tetap Bisa Meminta Data Tambahan
Meskipun wajib pajak GloBE menggunakan Simplified Jurisdictional Reporting Framework, Direktur Jenderal Pajak tetap dapat meminta data dan informasi tambahan. Permintaan tersebut dapat mencakup rincian masing-masing entitas konstituen apabila dibutuhkan.
Kewenangan ini diperlukan dalam proses pengawasan dan pengujian kepatuhan di masa mendatang. Dengan kata lain, relaksasi pelaporan tidak menghilangkan hak DJP untuk meminta data lebih detail jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan GloBE.
Dalam praktiknya, mekanisme sederhana ini memberikan kemudahan administratif, tetapi tetap menjaga ruang pengawasan bagi otoritas pajak. DJP tetap dapat menelusuri informasi yang lebih rinci jika terdapat kebutuhan pemeriksaan, pengujian, atau klarifikasi atas pelaporan yang disampaikan.
OECD: Masa Transisi Beri Waktu untuk Siapkan Sistem
Berdasarkan publikasi OECD, penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework bertujuan memberikan waktu kepada grup PMN untuk mengembangkan sistem akuntansi dan proses administrasi. Sistem tersebut diperlukan agar grup PMN mampu mengumpulkan serta melaporkan informasi GloBE secara rinci untuk setiap entitas konstituen.
Hal ini menunjukkan bahwa relaksasi pelaporan bukan dimaksudkan sebagai pengurangan kewajiban substansial, melainkan sebagai penyesuaian administratif selama masa awal implementasi. Grup PMN tetap diharapkan membangun kesiapan internal agar dapat memenuhi standar pelaporan yang lebih lengkap setelah masa transisi selesai.
Dengan dukungan sistem teknologi informasi dan akuntansi yang memadai, PMN diharapkan mampu menyusun pelaporan GloBE secara rinci untuk setiap entitas konstituen. Kesiapan ini mencakup pelaporan terpisah atas setiap unsur penambahan maupun pengurangan dalam proses penyesuaian yang disyaratkan dalam ketentuan GloBE.
PMN Perlu Menyiapkan Infrastruktur Data GloBE
Penerapan Simplified Jurisdictional Reporting Framework memberi ruang bagi grup PMN untuk menyesuaikan administrasi pelaporan tanpa langsung dibebani kewajiban rincian per entitas pada kondisi tertentu. Namun, ruang transisi tersebut memiliki batas waktu yang jelas.
Karena itu, grup PMN perlu mulai menyiapkan infrastruktur data, sistem akuntansi, dan proses administrasi internal yang mampu mendukung pelaporan GloBE secara rinci. Kesiapan tersebut menjadi penting karena setelah masa transisi berakhir, pelaporan yang lebih detail akan menjadi kebutuhan utama dalam memenuhi ketentuan pajak minimum global.
Dengan adanya PER 6/2026, DJP memberikan kepastian mengenai cara pelaporan GIR selama masa transisi. Pada saat yang sama, otoritas pajak tetap mempertahankan kewenangan untuk meminta data tambahan guna menjaga efektivitas pengawasan dan pengujian kepatuhan wajib pajak GloBE.
