Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan dan ketenagakerjaan nasional. Sebuah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sedang disiapkan khusus untuk peserta magang yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

Langkah strategis ini rencananya akan mulai bergulir untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata dukungan negara dalam mengakselerasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar lebih siap bersaing di dunia kerja.

“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja.”

Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kemenkum

Harmonisasi Lintas Kementerian

Saat ini, payung hukum terkait fasilitas tersebut sedang dalam tahap harmonisasi yang intensif. DJPP Kemenkum menggandeng sejumlah kementerian kunci, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Keterlibatan berbagai pihak ini dinilai krusial. DJPP menegaskan bahwa partisipasi aktif para pemangku kepentingan akan memperkaya substansi aturan, sehingga program pemagangan tidak hanya berjalan sebagai formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas lulusan.

Sebagai konteks tambahan, kebijakan insentif pajak bukanlah hal baru di tahun ini. Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PPh 21 DTP bagi pegawai di sektor industri manufaktur dan pariwisata. Fasilitas ini menyasar pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2026.

Secara spesifik, insentif tersebut mencakup pegawai di industri alas kaki, tekstil, furnitur, hingga barang dari kulit. Berdasarkan Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menikmati fasilitas ini.

Catatan Fiskal: DJBC mencatat nilai restitusi cukai tunai 2025 mencapai Rp8 miliar, dengan Rp3,4 triliun digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya (CK-2 dan CK-3).


Exit mobile version