website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang membawa angin segar bagi dunia pendidikan dan ketenagakerjaan nasional. Sebuah fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sedang disiapkan khusus untuk peserta magang yang berasal dari lulusan perguruan tinggi.

Langkah strategis ini rencananya akan mulai bergulir untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan ini bukan sekadar insentif fiskal, melainkan wujud nyata dukungan negara dalam mengakselerasi kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia agar lebih siap bersaing di dunia kerja.

“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan sebagai jembatan menuju dunia kerja.”

— Ditjen Peraturan Perundang-Undangan (DJPP) Kemenkum

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Harmonisasi Lintas Kementerian

Saat ini, payung hukum terkait fasilitas tersebut sedang dalam tahap harmonisasi yang intensif. DJPP Kemenkum menggandeng sejumlah kementerian kunci, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.

Keterlibatan berbagai pihak ini dinilai krusial. DJPP menegaskan bahwa partisipasi aktif para pemangku kepentingan akan memperkaya substansi aturan, sehingga program pemagangan tidak hanya berjalan sebagai formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas lulusan.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Sebagai konteks tambahan, kebijakan insentif pajak bukanlah hal baru di tahun ini. Pemerintah sebelumnya telah memberlakukan PPh 21 DTP bagi pegawai di sektor industri manufaktur dan pariwisata. Fasilitas ini menyasar pegawai dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan pada masa pajak Januari 2026.

Secara spesifik, insentif tersebut mencakup pegawai di industri alas kaki, tekstil, furnitur, hingga barang dari kulit. Berdasarkan Lampiran A PMK 105/2025, tercatat ada 133 Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak menikmati fasilitas ini.

Catatan Fiskal: DJBC mencatat nilai restitusi cukai tunai 2025 mencapai Rp8 miliar, dengan Rp3,4 triliun digunakan untuk pelunasan cukai berikutnya (CK-2 dan CK-3).

Baca Juga: Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP)
  • Badan Kebijakan Fiskal – Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Menguat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version